Selasa, 20 Februari 2018

Soal Latihan Pai Tentang Hukum Waris/Harta Warisan Kelas XII SMA/SMK Terbaru

Contoh Soal Latihan PAI Kelas 12 SMK/SMA Tentang Hukum Waris/Harta Warisan Terbaru
I. Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang (X)! 
1. Suatu ilmu yang mempelajari ahli waris yang mendapatkan bagian warisan dan ahli waris yang tidak mendapatkannya, kadar ukuran yang diterima masing-masing ahli waris, dan cara pembagiannya merupakan definisi ilmu faraid menurut . . . .
a. Muhammad ibnu Hanafiyah
b. Hasbi As-Siddieqi
c. Tengku Muhammad Fadlan
d. Imam Hanafi
e. Imam Maliki

2. Dusun Karang Kates adalah sebuah dusun terpencil dengan penduduk lebih dari 700 jiwa. Meskipun terpencil, penduduk yang 100% penduduknya beragama Islam ini terkenal sebagai pencari ilmu yang gigih. Sayangnya, tidak ada satu pun warga Karang Kates yang berminat belajar ilmu faraid. Oleh karena itu, saat tetua kampung itu meninggal, mereka tidak tahu cara mengurus harta peninggalannya.

Dari sisi hukum faraid, seluruh penduduk Karang Kates . . . .
a. menanggung dosa karena tidak ada satu pun yang bersedia mempelajari ilmu faraid
b. tidak menanggung dosa apa pun karena minat belajar memang tidak dapat dipaksakan
c. boleh mengurus harta yang ditinggalkan menurut cara terbaik mereka
d. boleh mengurus harta peninggalan dengan cara apa pun karena mereka tidak mengetahui aturan faraid
e. tidak perlu membagi harta peninggalan karena belum tahu caranya

3. Ahli waris baik laki-laki dan perempuan telah ditetapkan bagiannya oleh Allah Swt. dari harta orang tuanya. Pernyataan tersebut dapat kita temukan dalam Surah . . . .
a. al-Baqarah [2]: 201
b. an-Nas [114]: 4
c. A li Imran [3]: 137
d. an-Nisa’ [4]: 33
e. al-A'raf [7]: 99

4. Saat seseorang mafqud dan meninggalkan harta warisan, harta tersebut tidak boleh dibagi hingga orang yang mafqud . . . .
a. kembali
b. diketahui pasti keadaannya
c. ditetapkan keadaannya
d. hadir kepada keluarganya
e. ditetapkan wafatnya

5. Orang yang memerdekakan muwaris ketika masih menjadi budak boleh menerima warisan dari muwaris yang dibebaskannya. Hal ini terjadi dengan syarat . . . .
a. muwaris tidak memiliki ahli waris keluarga dan semenda
b. muwaris hanya memiliki ahli waris semenda saja
c. harus memiliki saksi bahwa ia adalah orang yang memerdekakan muwaris
d. tidak ada ahli waris asabah
e. tidak ada ahli waris zawil furud

6. Apabila semua ahli waris ada, ahli waris di kalangan wanita yang pasti mendapatkan harta warisan adalah . . . .
a. ibunya ibu
b. anak perempuan
c. adik perempuan
d. saudara perempuan yang paling dekat semasa hidupnya
e. bibi dari ayah

7. Seorang anak yang masih berada dalam kandungan ketika ayahnya meninggal dunia, ia berhak menjadi ahli waris jika . . . .
a. ditetapkan sebagai ahli waris oleh ayahnya
b. memiliki tanda sebagai ahli waris
c. lahir hidup
d. telah berumur 7 bulan dalam kandungan
e. telah berumur minimal 8,5 bulan dalam kandungan

8. Seorang ayah akan mendapatkan bagian seperenam jika mawaris . . . .
a. meninggalkan anak
b. memiliki dua saudara seayah
c. memiliki satu saudara seibu
d. meninggalkan wasiat
e. tidak memiliki ahli waris asabah

9. Sebelum melakukan pembagian harta warisan untuk para ahli waris, hal pertama yang harus dilakukan terhadap harta peninggalan muwaris adalah . . . .
a. menggunakannya untuk membiayai pengurusan jenazah
b. menghitungnya untuk membayar utang
c. menggunakannya untuk menunaikan wasiat yang telah disampaikan oleh muwaris
d. menghabiskannya untuk keperluan pengajian setelah kematian muwaris
e. menginvestasikannya hingga dapat berkembang biak sebelum dibagi untuk para ahli waris

10. Apabila di antara ahli waris terdapat anak kecil maka diperlukan kebijakan tersendiri dari keluarga yang dewasa untuk sementara mengurus harta si anak kecil. Dalam hukum waris hal ini seringkali disebut sebagai . . . .
a. adopsi d. perwalian b. pengambilalihan e. pewarisan c. perwakilan

11. Salah satu faktor penting dalam penggunaan teknik aul dan radd adalah FPK yang merupakan singkatan dari . . . .
a. faktor pilihan kesamaan
b. faktor persamaan dan kesimpulan
c. faktor penyedia kesamaan
d. faktor pembanding keadaan
e. faktor persekutuan terkecil

12. Teknik aul dan radd memiliki syarat yang berbeda. Meskipun demikian, keduanya memiliki satu syarat yang sama yaitu . . . .
a. jumlah bilangan penyebut harus lebih sedikit dari jumlah bilangan pembilang
b. jumlah angka pembilang harus lebih banyak dari jumlah angka penyebut
c. tidak ada asabah
d. harta yang dibagi tidak melebihi 500 dinar
e. wasiat yang dikeluarkan tidak boleh lebih dari sepertiga

13. Adanya dua orang anak perempuan sebagai ahli waris dapat membatalkan penggunaan teknik aul jika . . . .
a. ia mendapatkan bagian 2/3
b. ia bersama anak laki-laki
c. tidak ada bapak
d. ia tidak ditemani oleh saudara perempuan
e. jumlah FPK tidak melebihi angka 12

14. Dalam teknik radd, terdapat satu ahli waris yang tidak dapat menerima sisa harta yang telah terbagi. Ahli waris dimaksud adalah . . . .
a. suami
b. ayah
c. anak perempuan
d. saudara laki-laki seayah
e. cucu laki-laki dari anak laki-laki

15. Dalam daftar zawil furud, bagian seperempat akan diberikan kepada . . . .
a. suami jika istri memiliki anak
b. istri jika suami tidak memiliki anak
c. ayah jika muwaris memiliki anak
d. ibu jika muwaris tidak memiliki anak
e. saudara perempuan jika tidak ada ayah dan anak laki-laki

II. Kerjakan soal di bawah ini dengan benar! 
1. Apakah pengertian ilmu mawaris itu?
2. Kapankah ilmu mawaris dapat diterapkan?
3. Bagaimanakah pesan Rasulullah terkait warisan yang disampaikan oleh Abdullah bin Abbas?
4. Siapa sajakah ahli waris yang berhak menerima harta warisan jika semua ahli waris tersedia?
5. Apakah hajib itu?
6. Apakah yang harus dilakukan terkait harta warisan setelah muwaris meninggal dunia?
7. Mengapa dalam penentuan teknik aul dan radd, kita perlu memerhatikan asabah?
8. Bagaimanakah keadaan yang memungkinkan terjadinya perhitungan dengan teknik radd?
9. Bagaimanakah etika saat pembagian harta warisan dilakukan?
10. Apakah yang dilakukan jika salah satu ahli waris yang berhak menerima warisan ternyata dalam keadaan mafqud?

Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.