Minggu, 27 Mei 2018

Kemajuan Peradaban Islam Masa Turki Usmani

Kemajuan Peradaban Islam Masa Turki Usmani
a. Bidang Militer dan Politik.
Jenissary atau Inkisyariyah adalah pencapaian terbaik dalam bidang militer di Turki Usmani. Militer merupakan tulang punggung Turki Usmani. Mereka tinggal di sebuah asrama di Adrianopel dan Istanbul dengan pendidikan militer yang disiplin dan ketat. Ini adalah pasukan yang dikirim Turki Usmani untuk melakuan peperangan dan selalu menang. Selain Jenissary ada juga pasukan lain bernama Taujiah. Ini adalah tentara-tentara kiriman dari penguasa daerah untuk diberikan kepada pemerintah pusat. Kedua kelompok pasukan ini adalah kelompok pasukan darat.

Turki Usmani juga memiliki pasukan laut yang kuat dan tangguh. Bahkan, dengan angkatan lautnya, Turki Usmani dapat menguasai Laut Tengah, Laut Hitam, Laut Merah, Laut Arab, dan Teluk Persia di Lautan Hindia. Angkatan laut Turki Usmani mengalami kejayaan pada abad ke-16. Saat itu, tidak ada armada asing yang berani mengarungi Laut Tengah tanpa izin dari Turki Usmani.

Adapun kekuatan sosial politik Turki Usmani terletak pada dukungan etnis Turki yang sangat setia pada pemerintahan. Mereka sebagai suku nomaden, memiliki kesetiaan pada pemimpin, berani, gigih membela keadilan, kebersamaan yang kuat dan rajin dalam bekerja.

b. Bidang Keagamaan.
Bangsa Turki memiliki semangat keagamaan yang tinggi. Mereka adalah bangsa yang sangat kuat memegang tradisi Islam. Mereka mayoritas Sunni dan mazhabnya adalah Hanafi. Ajaran tasawuf berkembang sangat baik di Turki Usmani. Bahkan, tasawuf merupakan ajaran yang dipegang teguh dari rakyat jelata hingga para raja. Paham Sufi yang pertama kali berkembang di Turki Usmani adalah Tarekat Yesevi yang didirikan oleh Ahmad Yasawi/Yesevi.

Para Syaikh sufi juga ikut berjuang menyelamatkan Turki Usmani. Diantara Syaikh sufi yang terkenal adalah Maulana Jalaluddin Ar-Rumi (w. 672 H/ 1273 M) pendiri Tarekat Maulawiyah. Banyak dari pejabat tinggi Turki Usmani yang ikut ke dalam Tarekat Maulawiah ini. Bahkan, pemimpin tarekat ini diangkat dan diberhentikan oleh sultan. Adapun tarekat Bektasyi lebih banyak dianut oleh kalangan masyarakat bawah. Selain kedua tarekat tersebut ada tarekat lain yaitu Tarekat Naqsyabandi. Tarekat ini didirikan oleh Muhammad Bahauddin Naqsyabandi (w. 791 H/ 1389 M).

c. Bidang ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) dan Wakaf.
Dalam pemerintahan Turki Usmani, ada menteri yang khusus mengurusi masalah Islam dan wakaf yang disebut Syaikh al-Islam. Di masa Turki Usmani, pemerintahan berhasil menghimpun harta dari umat Islam yang dipergunakan untuk pendidikan, pengembangan budaya dan seni, pembangunan sarana dan prasarana seperti saluran air, jembatan, jalan, sekolah, perpustakaan, masjid, pondok sufi, makam dan rumah sakit.

Selain harta wakaf dan harta zakat, infak dan sedekah juga dikelola untuk melunasi utang bagi yang tidak mampu, memberikan biaya pemakaman kaum Muslim yang tidak mampu, membantu para janda, pelajar yang miskin, dan lainlain. Dengan pengelolaan harta zakat, infak, sedekah dan wakaf ini, maka Turki Usmani mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Semangat mengeluarkan harta atau berinfak ini sudah menjadi budaya di Turki Usmani, yang tidak hanya dilakukan oleh orang kaya dan mampu saja, melainkan juga dari masyarakat biasa.

d. Bidang Agraria.
Dalam pemerintahan Turki Usmani, tanah dimiliki oleh kerajaan. Tidak hanya itu, pengelolaan juga diatur dengan undang-undang secara rapi. Undangundang pertanahan ini merupakan warisan dari Bizantium dan Turki Usmani menyebutnya dengan Iqta’. Ia merupakan undang-undang agraria yang membagi tanah ke dalam berbagai macam kategori. Ada tiga kategori tanah kerajaan di masa itu yakni Timar, Zi’amah, dan Has. 

Timar adalah tanah yang pengelolaannya diberikan kepada tuan tanah. Tuan tanah kemudian membayar pajak kepada kerajaan dari keuntungan yang didapat dari tanah tersebut. Selain pajak, pemilik timar juga harus menyerahkan dua atau empat ekor kuda atau beberapa orang untuk ditugaskan sebagai armada laut.

Zi’amah adalah lahan yang lebih luas daripada timar. Tanah ini pengelolaannya diserahkan kepada orang-orang yang telah berjasa kepada kerajaan. Pemiliknya disebut Za’im. Para za’im ini berkewajiban membayar pajak kepada pemerintah pusat dan mengirim sejumlah orang untuk dijadikan anggota pasukan. Baik timar dan zi’amah ini selalu dalam pantauan pemerintah pusat.

Adapun khas adalah tanah yang lebih luas dari zi’amah yang diberikan kepada para gubernur. Tanah ini bebas dari pengawasan pemerintah pusat. Undangundang kepemilikan tanah yang sangat rapi ini merupakan salah satu kejayaan Turki Usmani dalam bidang agraria. Kesuksesan yang belum pernah dicapai oleh kerajaan-kerajaan Islam lainnya.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang kemajuan peradaban Islam masa Turki Usmani. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Sejarah Kebudayaan Islam Kelas XII MA, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta 2016. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.