Kamis, 12 September 2019

Prinsip-Prinsip Tawasuth (Moderasi) dalam Islam

Islam sesungguhnya memiliki prinsip-prinsip moderasi (tawasuth) yang sangat mumpuni, antara lain keadilan, keseimbangan, dan toleransi.

a. Keadilan (‘Adalah)
Kamus bahasa Arab menginformasikan bahwa kata ini pada mulanya berarti “sama”. Persamaaan tersebut sering dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat imaterial. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “adil” diartikan:

(1) tidak berat sebelah/tidak memihak,
(2) berpihak kepada kebenaran, dan
(3) sepatutnya/tidak sewenang-wenang.

‘Persamaan” yang merupakan makna asal kata “adil” itulah yang menjadikan pelakunya “tidak berpihak”, dan pada dasarnya pula seorang yang adil “berpihak kepada yang benar” karena baik yang benar ataupun yang salah sama-sama harus memperoleh haknya. Dengan demikian, ia melakukan sesuatu “yang patut” lagi “tidak sewenang-wenang.” Makna al-‘adl dalam beberapa tafsir, antan lain: Menurut At-Tabari, al-‘adl adalah: Sesungguhnya Allah Swt memerintahkan tentang hal ini dan telah diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dengan adil, yaitu al-insaf.

Allah SWT menerangkan bahwa Dia menyuruh hamba-hamba Nya berlaku adil, yaitu bersifat tengahtengah dan seimbang dalam semua aspek kehidupan serta melaksanakan perintah Al-Quran dan berbuat ihsan(keutamaan). Adil berarti mewujudkan kesamaan dan keseimbangan di antara hak dan kewajiban. Hak asasi tidak boleh dikurangi disebabkan adanya kewajiban.

Islam mengedepankan keadilan bagi semua pihak. Banyak ayat Al-Qur’an yang menunjukkan ajaran luhur ini. Tanpa mengusung keadilan, nilai-nilai agama berasa kering tiada makna, karena keadilan inilah ajaran agama yang langsung menyentuh hajat hidup orang banyak. Tanpanya, kemakmuran dan kesejahteraan hanya akan menjadi angan.

b. Keseimbangan (Tawazun)
Tawazun atau seimbang dalam segala hal, terrnasuk dalam penggunaan dalil 'aqli (dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional) dan dalil naqli (bersumber dari Al-Quran dan Hadits). Menyerasikan sikap khidmat kepada Allah Swt dan khidmat kepada sesama manusia.

Prinsip moderasi di sini diwujudkan dalam bentuk keseimbangan positif dalam semua segi baik segi keyakinan maupun praktik, baik materi ataupun maknawi, keseimbangan duniwai ataupun ukhrawi, dan sebagainya. Islam menyeimbangkan peranan wahyu Ilahi dengan akal manusia dan memberikan ruang sendirisendiri bagi wahyu dan akal. Dalam kehidupan pribadi, Islam mendorong terciptanya kesimbangan antara ruh dengan akal, antara akal dengan hati, antara hak dengan kewajiban, dan lain sebagainya.

Keseimbangan atau tawazun menyiratkan sikap dan gerakan moderasi (tawasuth). Sikap tengah ini mempunyai komitmen kepada masalah keadilan, kemanusiaan dan persamaan dan bukan berarti tidak mempunyai pendapat. Kesimbangan merupakan suatu bentuk pandangan ynag melakukan sesuatu secukupnya, tidak berlebihan dan juga tidak kurang, tidak ekstrim dan tidak liberal. Keseimbangan juga merupakan sikap seimbang dalam berkhidmat demi terciptanya keserasian hubungan antara sesama ummat manusia dan antara manusia dengan Allah Swt.

c. Toleransi (Tasamuh)
Toleransi harus dideskripsikan secara tepat, sebab toleransi beragama yang diamal secara awur justru malah akan merusak agama itu sendiri. Islam sebagai ajaran yang total, tentu telah mengatur dengan sempurna batasbatas antara Muslim dan non Muslim, sebagaimana Islam mengatur batas antara laki-laki dan perempuan, dan lain sebagainya. Seorang yang mengerti bahwa agama bukanlah semata ajaran tetapi juga aturan itu (jika ia pemeluk agama tersebut), atau menghormati aturan itu (jika ia bukan pemeluk agama tersebut).

Dalam kebahasan, tentunya bahasa Arab bahwa tasamuh adalah yang paling umum digunakan dewasa ini untuk arti toleran. Tasamuh berakar dari kata samhan yang memiliki arti mudah. kemudahan atau memudahkan, Mu’jam Maqayis Al-Lughat menyebut bahwa kata tasamuh secara harfiah berasal dari kata samhan yang memiliki arti kemudahan dan memudahkan.

Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia memaknai kata toleran sebagai berikut: bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan kebiasaan, kelakuan, dsb.) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Jadi toleransi secara bahasa adalah sikap menghargai pendirian orang lain. Dan menghargai bukan berarti membenarkan apalagi mengikuti.

Dalam Islam, toleransi tidak dibenarkan jika diterapkan pada ranah teologis. Peribadatan harus dilakukan dengan tata ritual dan di tempat ibadah masing-masing. Agama adalah keyakinan, sehingga beribadah dengan cara agama lain akan merusak esensi keyakinan tersebut. Tolerasi hanya bisa diterapakan pada ranah sosialis, upaya-upaya membangun toleransi melalui aspek teologis, seperti doa dan ibadah bersama, adalah gagasan yang sudah muncul sejak era jahiliah dan sejak itu pula telah ditolak oleh Al-Quran melalui surat Al Kafirun.

Toleransi pun merupakan sebuah keniscayaan bagi masyarakat yang majemuk, baik dari segi agama, suku, maupun bahasa. Toleransi baik paham maupun sikap hidup, harus memberikan nilai positif untuk kehidupan masyarakat yang saling menghormati dan menghargai perbedaan dan keragaman tersebut. Menurut UNESCO bidang pendidikan PBB, toleransi adalah sikap saling menghormati, Saling menerima, dan saling menghargai di tengah keragaman budaya, kebebasan berekspresi dan karakter manusia.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang prinsip-prinsip tawasuth (moderasi) dalam Islam. Sumber Modul 4 Konsep Tawassuth, Tawazun dan Tasamuh dalam Al Quran Hadis PPG dalam Jabatan Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia JAKARTA 2019. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.