Senin, 26 September 2022

9 Perbedaan Asuransi Non Syariah dengan Asuransi Syariah dan Persamaannya

A. Perbedaan Asuransi Non Syariah dengan Asuransi Syariah

Dan untuk lebih memahami kedua bentuk asuransi yaitu asuransi umum dan asuransi syariah, berikut ini merupakan perbedaan di antara keduanya.

1. Visi dan Misi

a. Asuransi Non Syariah

1. Misi ekonomi 

2. Misi sosial

b. Asuransi Syariah

1. Misi aqidah dan syiar Islam 

2. Misi ibadah (ta’awun) 

3. Misi perekonomian 

4. Misi pemberdayaan umat


2. Dewan Pengawas

a. Asuransi Non Syariah

Tidak ada. Dalam praktiknya tidak diawasi sehingga pelaksanaannya ada yang tidak sesuai dengan kaidah syariah

b. Asuransi Syariah

Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas mengawasi pelaksanaan operasional, agar terbebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat Islam

3. Akad/ Perjanjian

a. Asuransi Non Syariah

Didasarkan pada prinsip jual beli 

b. Asuransi Syariah

Didasarkan pada prinsip tolong menolong

4. Investasi Dana

a. Asuransi Non Syariah

Melakukan investasi secara bebas dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan dan tidak dibatasi halal-haramnya objek investasi yang dilakukan 

b. Asuransi Syariah

Melakukan investasi sesuai dengan ketentuan perundangundangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Bebas dari praktik riba dan tempat maksiat

5. Kepemilikan Dana

a. Asuransi Non Syariah

Dana yang terkumpul dari pembayaran premi peserta sepenuhnya menjadi milik perusahaan, dan bebas diinvestasikan kemana saja

b. Asuransi Syariah

Dana yang terkumpul dari pembayaran premi peserta merupakan milik peserta, perusahaan hanya diberikan amanah untuk mengelola dana tersebut

6. Pengelolaan Dana

a. Asuransi Non Syariah

Tidak ada pemisahan dana. Pada beberapa layanan jasa asuransi tertentu, dapat mengakibatkan dana menjadi hangus/ hilang

b. Asuransi Syariah

Ada pemisahan dana, yaitu dana tabarru’, derma dan dana peserta sehingga tidak mengenal dana hangus, kecuali sebagian kecil yang diniatkan untuk dana tabarru’ (dana kebajikan)

7. Penjamin Risiko

a. Asuransi Non Syariah

Transfer of Risk 

b. Asuransi Syariah

Sharing of Risk Terjadi proses saling menanggung, antara peserta yang satu dengan peserta yang lain

8. Pembayaran Klaim

a. Asuransi Non Syariah

Sumber biaya klaim adalah rekening perusahaan. Perusahaan yang akan menanggung klaim dari peserta asuransi. Ini terjadi karena segala risiko sudah ditransfer dari peserta kepada perusahan asuransi

b. Asuransi Syariah

Sumber biaya klaim, diambil dari rekening dana tabarru, yaitu pertanggungan risiko di antara sesama peserta. Jika salah satu peserta tertimpa musibah, maka peserta yang lain turut pula menanggung risiko bersama-sama

9. Keuntungan

a. Asuransi Non Syariah

Semua keuntungan adalah milik perusahaan

b. Asuransi Syariah

Keuntungan tidak semuanya menjadi milik perusahaan, tetapi dibagi antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi sesuai dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati


B. Persamaan Asuransi Non Syariah dengan Asuransi Syariah

Namun di samping perbedaan antara kedua asuransi ini, terdapat juga persamaan-persamaan sebagai berikut: 

1) Akad dan kesepakatan kerjasama pada dua asuransi ini, sama-sama berdasarkan atas kerelaan masing-masing peserta 

2) Keduanya memberikan pertanggungan dan jaminan risiko bagi pesertanya 

3) Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifat mustamir (terus menerus) 

4) Keduanya berjalan sesuai dengan akad masing-masing pihak. 

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa asuransi umum tidak memenuhi ketentuan-ketentuan syariah, yang bisa dijadikan alternatif amal usaha dan muamalah oleh umat Islam. Hal ini berdasarkan pertimbangan banyaknya penyimpangan syariah dalam asuransi sebagaimana tergambar dalam tabel tersebut.


Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang Perbedaan Asuransi Non Syariah dengan Asuransi Syariah. Sumber Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, 2021. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.