Senin, 07 November 2022

Jenis-Jenis Kegiatan dan Usaha Koperasi Syariah

Kegiatan dan Usaha Koperasi Syariah

Adapun jenis-jenis kegiatan dan usaha yang dijalankan oleh koperasi syariah adalah:

1. Penghimpunan Dana

Dalam mengembangkan koperasi syariah, pengurus koperasi harus memiliki strategi, kreativitas dan inovasi dalam menggalang dana, mencari sumber dana baik yang diperoleh dari anggota maupun pinjaman atau danadana yang bersifat hibah dan sumbangan.

Adapun secara umum sumber dana koperasi syariah dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

a) Simpanan Pokok

Yaitu setoran awal yang merupakan modal dengan jumlah dan besaran yang sama dari setiap anggota. Besarnya simpanan pokok tersebut tidak boleh berbeda antara satu anggota dengan anggota yang lain. Masingmasing anggota memiliki peran, porsi dan bobot yang sama dalam hal simpanan pokok tersebut. Simpanan pokok ini hanya disetor sekali selama dalam keanggotaan koperasi. 

b) Simpanan Wajib

Yaitu simpanan yang besarnya ditentukan dalam rapat anggota dengan jumlah yang disepakati, dan penyetorannya dilakukan secara periodik dan terus menerus hingga keanggotaan dalam koperasi syariah dinyatakan berakhir.

c) Simpanan Suka Rela

Yaitu simpanan sebagai sebuah bentuk investasi dari anggota yang memiliki kelebihan dana yang kemudian berinisiatif untuk menyimpannya di koperasi syariah. Besaran dari simpanan suka rela ini bebas dan tidak diberikan batasan minimal maupun maksimal, sesuai dengan kerelaan dan inisiatif dari anggota tersebut. 

Bentuk dari simpanan suka rela ini terdiri dari dua macam skema yaitu: 

1) Skema dana titipan (wadi’ah) dan dapat diambil setiap saat jika anggota membutuhkan. 

2) Skema dana investasi yang sengaja ditujukan untuk kepentingan investasi dengan mekanisme bagi hasil baik revenue sharing, profit sharing maupun profit and loss sharing.

d) Invetasi dari Pihak Lain

Merupakan suntikan dana segar dari pihak lain untuk pengembangan usaha, karena jika hanya mengandalkan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan suka rela dari anggota koperasi saja jumlahnya masih terbatas untuk memperluas jangkauan usaha dari koperasi syariah. Oleh karena itu koperasi syariah dapat menjalin kerja sama dengan bankbank syariah, atau pun bank milik pemerintah dan penyedia dana lainnya dengan prinsip mudharabah atau musyarakah.


2. Penyaluran Dana

Berdasarkan pada sifat dan tujuan dari koperasi syariah, maka dana yang dihimpun dari anggota (simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan suka rela, dan lain-lain) haruslah disalurkan kembali kepada anggota maupun calon anggota dengan prinsip bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), jual beli (piutang mudharabah, piutang salam, piutang istishna’ dan sejenisnya). Bahkan jika sudah memungkinkan maka koperasi syariah dapat menyalurkan dana dalam bentuh pengalihan utang (hiwalah) sewa menyewa (ijarah) atau pun pemberian manfaat dalam bidang pendidikan dan lain-lain.


3. Investasi/Kerjasama

Dalam hal melaksanakan kegiatan investasi, koperasi syariah melakukannya dengan skema mudharabah dan musyarakah. Koperasi syariah bertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan pengguna atau anggota bertindak sebagai pelaku usaha (mudharib). Kerja sama dilakukan dengan mendanai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk diberikan modal dengan prinsip bagi hasil. Contoh : pendirian klinik kesehatan, kantin sekolah, mini market, swalayan, rumah makan dan jenis-jenis usaha lainnya.


4. Jual – Beli

Jual beli dalam usaha jasa dan keuangan syariah terdiri dari beberapa jenis antara lain sebagai berikut:

 

a) Bai’ al-mudharabah

Yaitu jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli di mana penjual secara transparan akan menyampaikan harga perolehan barang yang sedang diperjual-belikan kepada pembeli, sehingga ketika pembeli membayar harga jual yang disepakati, pembeli bisa mengetahui keuntungan yang diperoleh oleh penjual.


b) Bai’ al-istishna’ dan Bai’al-salam

Yaitu jual beli yang dilakukan oleh 3 (tiga) pihak dengan sistem pembayaran tunai maupun diangsur. Contoh : Pihak pertama membeli 100 paket seragam karyawan melalui koperasi syariah (pihak kedua), kemudian koperasi syariah memesankan kepada pihak konveksi (pihak ketiga). Apabila pihak pertama membayar secara tunai kepada koperasi maka disebut dengan bai al-Istishna’ dan apabila pihak pertama membayar dengan cara diangsur maka disebut dengan bai’ al-salaam. Kemudian koperasi yang akan melakukan pelunasan pembayaran kepada pihak ke tiga.


6. Pelayanan Jasa

Selain kegiatan menghimpun dana, penyaluran dana, investasi dan jual beli, koperasi syariah juga dapat melakukan usaha jasa antara lain:

 

a) Sewa – Menyewa (Ijarah)

Pemindahan hak guna (hak pakai) suatu barang dengan membayar sejumlah uang sewa, dan tanpa memindahkan hak milik atas barang tersebut. Contoh : persewaan tenda, persewaan wedding property dan lain-lain. 


b) Penitipan (Wadiah)

Dapat dilakukan dalam bentuk penyediaan loker penitipan barang, penitipan sepeda motor, mobil, dan lain-lain.


6. Pengalihan Utang (Hawalah)

Yaitu jasa yang disediakan oleh koperasi syariah untuk memindahkan kewajiban pembayaran hutang anggota kepada pihak lain, yang kewajibannya diambil alih oleh koperasi syariah. Dan anggota tersebut berkewajiban untuk membayarkan kewajibannya kepada koperasi.


7. Pegadaian Syariah (Rahn)

Yaitu menahan asset dari anggota sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya dari koperasi syariah, yang mana koperasi tidak menerapkan bunga terhadap pinjaman tetapi menerapkan biaya penyimpanan terhadap aset yang dijadikan jaminan.


8. Pendelegasian Mandat (Wakalah)

Yaitu jasa yang disediakan oleh koperasi untuk pengurusan SIM, STNK, atau pembelian barang tertentu, di mana koperasi syariah bertindak sebagai pihak yang diberi mandat oleh anggota, untuk menyelesaikan urusan tersebut, dan anggota berkewajiban membayar jasa atas wakalah tersebut.


9. Penjamin (Kafalah)

Merupakan kegiatan penjaminan yang diberikan oleh koperasi yang bertindak sebagai penjamin kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya. Contoh : apabila ada anggota koperasi yang mengajukan pinjaman kepada bank syariah di mana koperasi bertindak sebagai penjamin atas kelancaran angsurannya.


10. Pinjaman Lunak

Yaitu pinjaman yang diberikan oleh koperasi syariah kepada anggota, di mana anggota hanya berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam, tanpa harus membayar tambahan bunga. Umumnya dana pinjaman tersebut diambilkan dari simpanan pokok anggota.


Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang Kegiatan kegiatan dan Usaha Koperasi Syariah. Sumber Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, 2021. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.