Senin, 06 Juni 2016

Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa?


Puasa adalah Menahan diri dari makan dan minum dan dari segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat sesuai perintah dalam kitab suci umat islam Al Quran.puasa juga menolong menanam sikap yang baik dan kesemuanya itu diharapkan berlanjut ke bulan-bulan berikutnya dan tidak hanya pada bulan puasa.

Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang dilakukan pada siang hari ramadhan mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Kita diwajibkan meninggalkan atau menjauhi segala yang membatalkan puasa.

Dalam berpuasa jelas disebutkan bahwa makan dan minum itu termasuk yang membathalkan puasa. Akan tetapi banyak hal perbuatan-perbuatan yang dilakukan itu mengakibatkan keraguan akan syahnya puasa kita, bahkan perbutab tersebut bisa membatalkan puasa kita sendiri. Sebagai contoh menelan ludah pada siang hari diwaktu kita berpuasa. Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa?

Kalau yang dimaksud menelan ludah (air liur) sendiri, maka tidak membatalkan puasa. Kalau menelan ludah orang lain, jelas membatalkan puasa.

Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni(3/122), menelan ludah termasuk hal yang tidak bisa dihindari sehingga tidak membatalkan puasa. 

“Sesuatu yang tidak mungkin dihindari ketika puasa, seperti menelan ludah, tidak membatalkan puasa. Karena menghindari semacam ini sangat memberatkan. Kasusnya sebagaimana debu jalanan atau tebaran tepung.”

Kecuali Ludah sudah keluar dari mulut,

“Jika ludah itu telah keluar ke bajunya atau diletakkan diantara jarinya atau berada di antara bibirnya, kemudian kembali dia telan, atau dia menelan ludah orang lain, maka puasanya batal. Karena berarti dia menelan ludah selain dari mulutnya. Sehingga sama dengan ketika dia menelan benda lainnya”.

Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1/462), juga mengatakan demikian: “Demikian pula, dibolehkan untuk menelan benda-benda yang tidak mungkin bisa dihindari. Seperti menelan ludah, debu-debu jalanan, taburan tepung, atau dedak…”.

Sahabat bacaan madani, diatas sudah jelas bagaimana hukumnya menelan ludah disiang hari ramadhan. Akan tetapi ada juga hal-hal lain yang bukan  pembatal puasa : obat tetes mata atau hidung atau telinga, parfum dan wangi-wangian, suntikan pengobatan, keluar madzi, debu atau lalat terbang yang masuk ke tenggorokan dan tertelan, obat hirup, obat kumur, obat pada luka, keluar sedikit darah, seperti luka atau pemeriksaan golongan darah, serta pembatal-pembatal puasa yang dilakukan tanpa sengaja.

Baca Juga :
Apakah Boleh Melaksanakan Shalat Tarawih di Rumah?
Apakah Sholat Tarawih 8 rakaat atau 20 rakaat?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.