Senin, 06 Juni 2016

Apakah Boleh Melaksanakan Shalat Tarawih di Rumah?


Shalat Tarwih adalah salat sunnat yang dilakukan khusus hanya pada bulan ramadan. Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari تَرْوِيْحَةٌ yang diartikan sebagai "waktu sesaat untuk istirahat". Waktu pelaksanaan salat sunnat ini adalah selepas isya.

Shalat tarawih, ada yang melaksanakannya 8 rakaat dan ada juga yang 20 rakaat. Itu jangan dijadikan sebagai pemecah umat Islam. Mau 8 rakaat silahkan atau 20 rakaat silahkan. Biasanya shalat tarawih ini dilaksanakan secara berjamaah di masjid. Yang menjadi persoalan adalah bolehkah melaksanakan shalat tarawih dirumah?

Kaum muslimin sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya sunah, dan tidak wajib. Karena itu, shalat tarawih mengikuti hukum shalat sunah pada umumnya, yang tidak harus dilakukan di masjid.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

                            اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا 


“Berikan jatah sebagian shalat sunah kalian di rumah kalian. Dan jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan.” (HR. Muslim 1856 dan Ahmad 4653)

Hanya saja, ulama berbeda pendapat, mana yang lebih afdhal, shalat tarawih di rumah atau di masjid?

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
Sebagian ulama mengatakan, shalat tarawih di rumah lebiih afdhal. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan Imam as-Syafi’i.

Ulama lain mengatakan, shalat tarawih di masjid lebih afdhal. Karena dulu para sahabat melakukannya di masjid, berjamaah kelompok kecil-kecil. Kemudian mereka disatukan  oleh Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu dengan satu imam. Kemudian diikuti sahabat yang lain, dan generasi setelahnya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 40359)

Jika Ada Kepentingan, di Rumah Lebih Afdhal
Keterangan di atas berlaku, jika di sana tidak ada kepentingan apapun. Namun jika ada kepentingan tertentu untuk dilakukan di selain masjid, misalnya, memotivasi keluarga dan masyarakat sekitar untuk tarawih berjamaah, atau tujuan lainnya, maka tarawih sebaiknya dikerjakan di selain masjid.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

"Shalat tarawih yang diakukan di rumah lebih afdhal apabila diniatkan untuk memotivasi keluarga di rumah untuk shalat, dan membiasakan mereka untuk tidak meninggalkan tarawih. Karena ini berarti membantu mereka untuk menghidupkan sunah dan mendapatkan kebaikan." (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 13031)

Sahabat bacaan madani, dari keterangan di atas hanya belaku untuk shalat tarawih. Untuk shalat isya, tetap harus dilakukan di masjid.

Baca JugaApakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa?
Manfaat Sahur Untuk Kesehatan
Kenapa Ramadhan Selalu di Rindukan Oleh Orang Yang Beriman?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.