Senin, 17 April 2017

3 Orang yang Dibolehkan Mengemis Menurut Islam

Mengemis atau meminta-minta adalah hal yang dilakukan oleh seseorang yang membutuhkan uang, makanan, tempat tinggal atau hal lainnya dari orang yang mereka temui dengan meminta. Mengemis itu identik dengan penampilan pakaian serba kumal, yang dijadikan sarana untuk mengungkapkan kebutuhan apa adanya.

Umumnya di kota besar sering terlihat pengemis meminta uang, makanan atau benda lainnya. Pengemis sering meminta dengan menggunakan gelas, kotak kecil, topi atau benda lainnya yang dapat dimasukan uang dan kadang-kadang menggunakan pesan seperti,"Tolonglah korban bencana alam ini" dan lain sebagainya.

Setiap muslim tidak halal bermalas-malas bekerja untuk mencari rezeki dengan dalih karena sibuk beribadah atau tawakkal kepada Allah, sebab langit ini tidak akan mencurahkan hujan emas dan perak.

Tidak halal juga seorang muslim hanya menggantungkan dirinya kepada sedekah orang, padahal dia masih mampu berusaha untuk memenuhi kepentingan dirinya sendiri dan keluarga serta tanggungannya. Untuk itu Rasulullah Saw. bersabda:

"Sedekah tidak halal buat orang kaya dan orang yang masih mempunyai kekuatan dengan sempurna." (HR. Tarmizi)

Namun Rasulullah Saw. masih juga memberikan suatu pembatas justru karena ada kepentingan yang mendesak. Oleh karena itu barangsiapa sangat memerlukan untuk meminta-minta atau mohon bantuan dari pemerintah dan juga kepada perorangan, maka waktu itu tidaklah dia berdoa untuk mengajukan permintaan.

Rasulullah Saw bersabda:

"Sesungguhnya meminta-minta itu sama dengan luka-luka, yang dengan meminta-minta itu berarti seseorang melukai mukanya sendiri, oleh karena itu barangsiapa mau tetapkanlah luka itu pada mukanya, dan barangsiapa mau tinggalkanlah, kecuali meminta kepada sultan atau meminta untuk suatu urusan yang tidak didapat dengan jalan lain." (HR. Abu, Daud dan Nasa'i)

Diriwayatkan dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali Ra, Beliau berkata: Rasulullah Saw bersabda:

"Saya menanggung suatu beban yang berat, kemudian saya datang kepada Nabi untuk meminta-minta," 

Maka jawab Nabi Saw: "Tinggallah di sini sehingga ada sedekah datang kepada saya, maka akan saya perintahkan sedekah itu untuk diberikan kepadamu."

Lantas ia pun berkata: "Hai Oabishah! Sesungguhnya minta-minta itu tidak halal, melainkan bagi salah satu dari tiga orang:

1. Seorang laki-laki yang menanggung beban yang berat, maka halallah baginya meminta-minta sehingga dia dapat mengatasinya kemudian sesudah itu dia berhenti.

2. Seorang laki-laki yang ditimpa suatu bahaya yang membinasakan hartanya, maka halallah baginya meminta-minta sehingga dia mendapatkan suatu Standard untuk hidup.

3. Seorang laki-laki yang ditimpa suatu kemiskinan sehingga ada tiga dari orang-orang pandai dari kaumnya mengatakan: Sungguh si anu itu ditimpa suatu kemiskinan, maka halallah baginya meminta-minta sehingga dia mendapatkan suatu Standard hidup. Selain itu, meminta-minta hai Oabishah, adalah haram, yang melakukannya berarti makan barang haram." (HR. Muslim, Abu Daud dan Nasa'i)

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang 3 orang yang di halalkan meminta-minta atau mengemis. Selain dari yang tiga itu diharamkan. Mudah-mudahan kita di jauhkan oleh Allah Swt dari sifat pemalas dan peminta-minta atau pengemis. Aamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.