Senin, 08 Januari 2018

Pengertian Kafalah (Menjamin), Dasar Hukum, Syarat dan Rukun, Macam-macam dan Hikmah Kafalah

Pengertian Kafalah (Menjamin), Dasar Hukum Kafalah, Syarat dan Rukun Kafalah, Macam-macam Kafalah, Berakhirnya Kafalah dan Hikmah Kafalah.

1. Pengertian Kafalah.
Kafalah menurut bahasa berarti menanggung.
Firman Allah Swt. :

وَكَفَّلَهَا زَكَرِيَّا

“Dan Dia (Allah) menjadikan Zakarya sebagai penjamin (Maryam)” (QS. Ali Imran :37)

Menurut istilah arti kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang untuk dapat dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum di Pengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan.

2. Dasar Hukum Kafalah.
Para fuqaha’ bersepakat tentang bedanya kafalah dan masalah ini telah dipraktekkan umat Islam hingga kini.

Firman Allah Swt. :

قَالَ لَنْ أُرْسِلَهُ مَعَكُمْ حَتَّىٰ تُؤْتُونِ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ لَتَأْتُنَّنِي بِهِ إِلَّا أَنْ يُحَاطَ بِكُمْ

"Ya’kub berkata:”Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi ) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, Bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh” (QS. Yusuf : 66).

Sabda Rasulullah Saw. :

“Penjamin adalah orang yang berkewajiban membayar” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

3. Syarat dan Rukun Kafalah.
Rukun kafalah sebagai berikut:
a. Kafil, yaitu orang berkewajiban menanggung.

b. Ashiil, yaitu orang yang hutang atau orang yang ditanggung akan kewajibannya.

c. Makful Lahu, yaitu orang yang menghutangkannya.

d. Makful Bihi, yaitu orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang ihwalnya ditanggung (makful ‘anhu).

a. Syarat kafil adalah baligh, berakal, orang yang diperbolehkan menggunakan hartanya secara hukum, tidak dipaksa (rela dengan kafalah).

b. Asil tidak disyaratkan baligh, berakal, kehadiran dan kerelaannya, tetapi siapa saja dapat ditanggung (dijamin oleh kafil).

c. Makful Lahu disyaratkan dikenal oleh kafil (orang yang menjamin).

d. Makful Bihi disyaratkan diketahui jenis, jumlah, kadar atau pekerjaan atau segala sesuatu yang menjadi hal yang ditanggung/dijamin.

Menurut Madzhab Hanafi dan sebagian pengikut Madzhab Hambali bahwa kafalah boleh bersifat tanjiz, ta’liq dan boleh juga tauqit. Namun madzhab Syafi’i tidak membolehkan adanya kafalah ta’liq.

Kafalah tanjiz adalah menanggung sesuatu yang dijelaskan keadaannya, seperti ucapan si kafil: “Aku menjamin si anu sekarang”.

Kafalah ta’liq adalah kafalah atau menjamin seseorang yang dikaitkan dengan sesuatu keadaan bila terjadi. Misal perkataan si kafil :”Aku akan menjamin hutanghutangmu bila hari ini tidak turun hujan”. “Maksudnya bila hujan tidak turun aku jadi menjamin hutang-hutangmu, namun bila turun aku tidak jadi menjamin”.

Sedangkan kafalah tauqit adalah kafalah untuk menjamin terhadap sesuatu tanggungan yang dikuatkan oleh suatu keadaan tertentu atau dipastikan dengan sungguh-sungguh bahwa dia betul-betul akan menjamin dari suatu tanggungan itu.
Baca Juga :


4. Macam-macam Kafalah.
Kafalah terbagi menjadi dua macam, yaitu kafalah jiwa dan kafalah harta.

Kafalah jiwa dikenal pula dengan sebutan dhammul wajhi (tanggungan muka), yaitu adanya kewajiban bagi penanggung untuk menghadirkan orang yang ditanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (makful lahu). Seperti ucapan :”Aku jamin dapat mendatangkan Ahmad dalam persidangan nanti”. Ketentuan ini boleh selama menyangkut hak manusia, namun bila sudah berkaitan dengan hak-hak Allah tidak sah kafalah, seperti menanggung / mengganti dari had zina, mencuri dan qishas.

Sabda Rasulullah saw.:

“Tidak ada kafalah dalam masalah had” (HR. Baihaqi).

Kafalah harta adalah kewajiban yang harus dipenuhi ka¿l dalam pemenuhan berupa harta.

5. Berakhirnya Kafalah.
Kafalah berakhir apabila kewajiban dari penanggung sudah dilaksanakan dengan baik atau si makful lahu membatalkan akad kafalah karena merelakannya.

6. Hikmah Kafalah.
Adapun hikmah yang dapat diambil dari kafalah adalah sebagai berikut:

a. Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia.

b. Orang yang dijamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu dan tercela.

c. Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan.

d. Kafil akan mendapatkan pahala dari Allah Swt., karena telah menolong orang lain.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian kafalah (menanggung atau penjamin), dasar hukum kafalah, syarat dan rukun kafalah, macam-macam kafalah dan kikmah kafalah. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

1 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.