Senin, 08 Januari 2018

Pengertian Dhaman, Dasar Hukum, Syarat dan Rukun dan Hikmah Dhaman

Pengertian Dhaman, Dasar Hukum Dhaman, Syarat dan Rukun Dhaman dan Hikmah Dhaman.

1. Pengertian Dhaman.
Dhaman adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. Dengan demikian, kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya.

2. Dasar Hukum Dhaman.
Dhaman hukumnya boleh dan sah dalam arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah Swt.

Firman Allah Swt. :

قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ

“Penyeru-penyeru itu berkata :”Kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikan akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan akan menjamin terhadapnya” (QS. Yusuf : 72)

Sabda Rasulullah saw. :

"Penghutang hendaklah mengembalikan pinjamannya dan penjamin hendaklah membayar”  (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Sabda Rasulullah saw. :

“Sesungguhnya ada jenazah yang dibawa ke hadapan Nabi Saw. lalu para sahabat berkata:”Ya Rasulullah kami mohon jenazah ini dishalatkan!”, Tanya Nabi: “Adakah harta pusaka yang ditinggalkan?”, Jawab sahabat:”Tidak”, lalu Nabi Tanya lagi:”Apakah ia punya hutang?”, jawab sahabat:”Punya, ada tiga dinar”, kemudian Nabi bersabda:” Shalatkan temanmu itu!”, lantas Abu Qatadah ra. berkata:”Ya Rasulullah, Shalatkanlah ia dan saya yang menjamin hutangnya!”. Kemudian Nabi Saw. menshalatkannya” (HR. Bukhari)

3. Syarat dan Rukun Dhaman.
Rukun Dhaman antara lain :

a. Penjamin (dammin).

b. Orang yang dijamin hutangnya (madmun ‘anhu).

c. Penagih yang mendapat jaminan (madmun lahu).

d. Lafal/ ikrar.

Adapun syarat dhaman antara lain :

a. Syarat penjamin.
1) Dewasa (baligh).

2) Berakal (tidak gila atau waras).

3) Atas kemauan sendiri (tidak terpaksa).

4) Orang yang diperbolehkan membelanjakan harta.

5) Mengetahui jumlah atau kadar hutang yang dijamin.

b. Syarat orang yang dijamin, yaitu orang yang berdasarkan hukum diperbolehkan untuk membelanjakan harta.

c. Syarat orang yang menagih hutang, dia diketahui keberadaannya oleh orang yang menjamin.

d. Syarat harta yang dijamin antara lain:
1) Diketahui jumlahnya.

2) Diketahui ukurannya.

3) Diketahui kadarnya.

4) Diketahui keadaannya.

5) Diketahui waktu jatuh tempo pembayaran.

e. Syarat lafadz (ikrar) yaitu dapat dimengerti yang menunjukkan adanya jaminan serta pemindahan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pelunasan hutang dan jaminan ini tidak dibatasi oleh sesuatu, baik waktu atau keadaan tertentu.
Baca Juga :


4. Hikmah Dhaman.
Hikmah dhaman sebagai berikut:
a. Munculnya rasa aman dari peminjam (penghutang).

b. Munculnya rasa lega dan tenang dari pemberi hutang.

c. Terbentuknya sikap tolong menolong dan persaudaraan.

d. Menjamin akan mendapat pahala dari Allah Swt..

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian dhaman, dasar hukum dhaman, syarat dan rukun dhaman dan hikmah dhaman. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.