Minggu, 06 Desember 2015

Apakah Orang yang Tidak Shalat Jum'at, bisa Digantikan dengan Shalat Zuhur?


Kewajiban shalat Jum’at adalah kewajiban yang melekat pada diri seorang muslim, laki-laki, merdeka, baligh, yang mampu berjalan menuju tempat ibadah, yang tidak ada satu pun uzur syar’i yang membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at. Jika kriteria dan syarat wajib ini ada, maka tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat Jum’at.

Adapun muslim yang tidak wajib shalat Jum’at adalah perempuan, anak-anak, orang sakit yang tidak mampu berjalan ke mesjid atau akan bertambah sakitnya jika dipaksakan untuk mendatangi shalat Jum’at, musafir, orang yang punya hutang dan takut ditangkap dan dipenjara. Sementara ia benar-benar dalam kesulitan untuk membayarnya, dan hujan yang sangat lebat atau cuaca yang sangat dingin.

Itulah beberapa keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at. Jika meninggalkan shalat dengan sengaja, maka ia akan termasuk orang yang diancam oleh Rasulullah saw. sebagai orang yang di tutup hatinya dan dicap sebagai orang lalai. Sebagaimana hadits Rasulullah saw,

“Apakah suatu kaum segera meninggalkan kebiasaan mereka, tidak meninggalkan shalat Jum’at, atau sampai Allah menutup hati mereka kemudian mereka dicatat sebagai orang lalai.” (HR Muslim, Ahmad, Nasa’i).

Jika seseorang sudah melaksanakan shalat Jum’at, maka tidak ada lagi shalat Zhuhur baginya. Namun, jika seseorang tidak mendapatkan shalat Jum’at, dikarenkan ia telah batal dan ternyata waktunya sangat sempit untuk ikut shalat Jum’at bersama imam, maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sebagai ganti shalat jum’at yang batal.

Atau, ketika seseorang yang tertinggal untuk shalat Jum’at karena kesibukan dunia dan lainnya, dan mungkin ia hanya mendapatkan salam bersama imam, maka setelah salam, ia harus melaksanakan shalat Zhuhur empat raka’at.

Namun jika seseorang telah sah melakukan shalat Jum’at, bukan karena terhalang sesuatu yang membuatnya batal atau tertinggal shalat Jum’at, maka tidak ada lagi kewajiban baginya untuk shalat Zhuhur. (Budman Mustofa, Lc)
Sebagaimana hadits Rasulullah saw,

“Apabila datang waktu siang hari jum’at, maka shalatlah dua rakaat.” (HR Ad Daruquthny)

Hadits Rasulullah saw tersebut mengisyaratkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan shalat Jum’at bagi yang sudah memenuhi syarat dan tidak ada lagi shalat Zhuhur setelah itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.