Rabu, 15 Juni 2016

Cara Membayar Kafarat atau Tebusan Akibat Berhubungan Intim Siang Hari Ramadhan

Berhubungan suami istri dibulan Ramadhan tidak ada larangan dalam agama Islam, selama dilakukan dimalam hari, sebelum waktu imsyak. Akan tetapi hubungan suami istri tetap diharamkan setalah imsyak sampai tiba waktunya berbuka. Hal ini sangat tegas dilarang dalam agama.

Apabila ada yang melakukan hubungan suami istri di siang hari ramadhan, Islam sudah menentukan kafarat atau tebusan bagi pelaku tersebut. Untuk itu diharapkan agar suami istri agar tetap berhati-hati, jangan sampai terjadi hal yang demikian, kalau tidak ingin membayar kafarat atau tebusan yang berat.

Nah bagaimana caranya membayar kafarat atau tebusan bagi orang yang sudah terlanjur melakukan hubungan suami istri? Hal ini sudah jelas ketentuannya dalam hadits Rasulullah Saw.

Dari Abu Hurairah Ra, beliau berkata, ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah Saw, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata: “Wahai, Rasulullah, celaka !” Beliau menjawab,”Ada apa denganmu?” Dia berkata,”Aku berhubungan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.” 

Dalam riwayat lain berbunyi : "Aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan." Maka Rasulullah Saw berkata,”Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan?” Dia menjawab,”Tidak!” Lalu Beliau berkata lagi, ”Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab, ”Tidak.” Lalu Beliau bertanya lagi : “Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab, ”Tidak.” Lalu Rasulullah diam sebentar. 

Dalam keadaan seperti ini, Nabi Saw diberi satu ‘irq berisi kurma –Al irq adalah alat takaran- (maka) Beliau berkata: “Mana orang yang bertanya tadi?” Dia menjawab, ”Saya orangnya.” Beliau berkata lagi: “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!” Kemudian orang tersebut berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku”. Maka Rasulullah Saw tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian Rasulullah Saw berkata: “Berilah makan keluargamu!”

Dari keterangan hadits Rasulullah tersebut bisa  diambil kesimpulan, bahwa suami yang melakukan hubungan intim dengan istrinya pada waktu siang hari bulan Ramadan saat dalam keadaan puasa, maka hukumnya haram dan ia diwajibkan membayar kafarat (tebusan) atas kesalahannya itu. Kafaratnya salah satu dari tiga hal berikut, dengan skala prioritas: 1.  Membebaskan budak; 2.  Berpuasa dua bulan berturut-turut; 3 Memberi makan pada 60 orang miskin di mana setiap orang miskin diberi 1 mud atau 750 gram beras (ada juga yang berpendapat 675 gram beras) atau 0.688 liter beras.

Tiga jenis kafarat di atas adalah berdasarkan skala prioritas bukan opsional. Artinya, kalau kafarat pertama tidak mampu, baru pindah ke jenis kafarat kedua. Begitu juga, kalau kafarat kedua (puasa 2 bulan) tidak mampu, maka baru pindah ke jenis kafarat ketiga. Kapan kita bisa mengganti puasa dengan memberi makan 60 orang miskin? Dalam kondisi apa seseorang dianggap tidak mampu puasa kafarat 2 bulan? Imam Nawawi dalam Raudhah Al-Tolibin wa Umdatul Muftin, menjelaskan:


"Apabila tidak mampu berpuasa karena tua atau sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya maka wajib baginya memberi makan 60 orang miskin. Yang wajib adalah memberi setiap satu orang miskin satu mud makanan berdasarkan hadits dari Abu Hurairah dalam masalah hadits jimak pada bulan Ramadhan di mana Rasulullah bersabda padanya (pelaku jimak bulan Ramadan): "Berikan makanan pada 60 orang miskin." Pria itu berkata, "Aku tidak punya." Lalu Nabi Saw memberikan korma 15 sha' dan bersabda pada pria itu, "Ambillah dan bersedekahlah dengannya."


karena jenis yang pertama memerdekakan budak tidak adalagi maka tinggal 2 pilihan, yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut dan memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang. Kita tidak boleh langsung memilih jenis yang ketiga, sebelum kita mencoba berpuasa 2 bulan berturut-turut.

Apabila dilakukan berpuasa 2 bulan berturut-turut, terus puasanya dibatalkan pada hari yang ke 59 dengan sengaja tanpa penyebab apapun. Maka puasanya di ulang lagi dari hitungan pertama. Namun apabila batal dikarenakan sakit, maka puasanya tetap dihitung sesuai dengan yang sudah dilaksanakan.

Demikian sahabat bacaan madani ulasan tentang cara membayar kafarat atau tebusan akibat berhubungan intim disiang hari ramadhan. Mudah-mudahan kita di jauhkan dari hal-hal yang seperti itu. Aamiin.

Baca Juga :
Amalan Doa Rasulullah Ketika Lailatul Qadar
Bagaimana Hukum Berkumur-kumur dan Sikat Gigi Disaat Berpuasa?
Kenapa Ramadhan Selalu di Rindukan Oleh Orang Yang Beriman?

2 komentar:

  1. Assallammuallaikum..apabila sudah melaksanakan kafarat yg ke 2 wajibkah lagi mengganti hari puasa yg sudah batal itu

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum,, yang wajib melaksanakan kafarat hanya suami atau suami istri??

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.