Selasa, 20 September 2016

Bentuk Jual Beli Yang Terlarang Dalam Islam


Jual beli berasal dari bahasa arab البيع yang artinya tukar menukar barang sedangkan menurut istilah jual beli adalah tukar menukar suatu barang dengan barang lain atau uang disertai ijab qobul dengan syarat dan rukun tertentu, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Jual beli merupakan kegiatan manusia yang biasa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari dimana manusia itu berada, termasuk anak-anak dilingkungan madrasah pun tidak lepas dari kegiatan ini. Dengan demikian urusan yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan jual beli menjadi penting untuk dipahami oleh setiap orang.

1) Terlarang karena kurang syarat atau rukun.
Jenis jual beli yang terlarang karena kurang sarat rukunnya, yaitu:

a. Jual beli sistem ijon.
Sistem ijon masih sering dilakukan oleh sebagian masyarakat kita. Sistem ini umumnya lebih merugikan para petani selaku pihak penjual. Contoh jual beli system ijon misalnya jual beli padi yang masih dibatangnya atau bahkan belum berbuah, ikan masih dalam tambak dan sebagainya.

b. Jual beli anak binatang ternak yang masih dalam kandungan.
Jual beli seperti ini tidak sah karena belum jelas kemungkinan jika lahir hidup atau mati.

c. Jual beli sperma binatang.
Hal ini tidak sah karena belum dapat diketahui kadarnya. Adapun meminjamkan binatang jantan untuk dikawinkan dengan binatang lain tanpa maksud jual beli, hal ini sah dan bahkan dianjurkan.

d. Jual Beli Barang Yang Belum Dimiliki
Maksudnya adalah jual beli barang yang belum ada di tangan, karena baru saja membelinya dari penjual pertama. Jual beli sepeti im tidak sah karena kepemilikan barang belum ada di tangan penjual.

e. Jual beli barang yang diharamkan.
Barang yang diharamkan misalnya minuman keas, anjing, babi, darah, morfin, dan semacamnya. Jual beli ini selain tidak sah juga diharamkan.

2) Jual Beli Yang Sah Tetapi Terlarang.
Ada beberapa hal jual beli yang sah namun terlarang, yaitu :

a. Jual Beli Pada Waktu Khutbah / Salat Jum'at.

Larangan ini tentunya bagi seorang muslim laki - laki, sebab pada waktu itu ia wajib melaksanakan salat jum'at.

b. Jaual Beli Dengan Niat Menimbun Barang.
Menimbun barang tidak dibenarkan dalam ajaran islam, apalagi bila barang tersebut sangat diperlukan orng banyak, penimbunan barang ini juga dapat merusak harga sehingga harga bang bisa melambung. Karenanya jual beli cara seperti ini sekalipun sah namun masih terlarang.

c. Membeli Barang Dengan Menghadang Di Pinggir Jalan.
Penjual tidak mengetahui harga umum di pasar sehingga memungkinkan ia menjual barangnya dengan harga dibawah harga pasar.

d. Jual Beli Yang Masih Dalam Tawaran Orang Lain.
Bila masih berlangsung tawar menawar dengan seseorang, penjual dilarang menjual barang tersebut kepada orang lain, kecuali sesudah ada kepastian dari orang tersebut batal atau diteruskan jual belinya.

e. Jual Beli Dengan Memainkan Ukuran dan Timbangan atau Menipu.
Memainkan ukuran, misalnya mengurangi timbangan atau takaran. Jual beli tipuan seperti penjual duku meletakkan duku bagus-bagus diatas onggokan sedangkan yang dibawahnya jelek. Jual beli dengan memainkan takaran dan tipuan seperti ini adalah terlarang.

f. Jual Beli Barang ilntuk Kemaksiatan.
Berjual beli untuk kemaksiatan seperti perjudian, pencurian dan sejenisnya adalah terlarang.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang jual beli yang terlarang dalam agama Islam. mudah-mudahan kita di jauhkan dari jual beli yang terlarang tersebut. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.