Kematian adalah kepastian. Setiap yang hidup dipastikan akan mati. Islam menghormati manusia sejak masih hidup hingga kematiannya. Penghormatan itu diaplikasikan menjadi kewajiban bagi kaum muslim untuk melakukan perawatan jenazah yang meliputi: memandikan, mengkafani, mensholati, dan mengubur. Meskipun sudah menjadi keharusan syar’i, tak semua orang mampu melakukan perawatan jenazah dengan baik dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.
Firman Allah Swt :
Artinya :
"Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada kami kamu dikembalikan. (QS. Al 'Ankabuut : 57).
Perawatan Jenazah
Kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah ada empat yaitu: memandikan, mengkafani, mensolatkan dan menguburkan. Adapun hukumnya adalah fardhu kifayah.
a. Memandikan Mayat
Syarat jenazah yang harus dimandikan :
1. Mayat itu orang muslim.
2. Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
3. Jenazah itu bukan mati sahid.
Cara memandikan Mayat
1. Mayat diletakkan pada tempat yang tinggi seperti balai-balai atau ranjang dan ditempat yang sunyi, tidak banyak orang masuk atau keluar.
2. Siapkan air secukupnya. Disunatkan air dicampur dengan daun bidara atau suatu yang dapat menghilangkan daki seperti sabun. Sebagian air dicampur kapur barus untuk digunakan pada siraman terakhir nanti.
3. Mayat diberi pakaian mandi yang tertutup aurotnya sejauh tidak menyulitkan orang yang memandikan.
4. Mengeluarkan kotoran dari dalam perutnya serta kotoran-kotoran dibagian tubuh yang lain dengan cara yang halus dan sopan.
5. Bersihkan mulut dan giginya, barulah dibasuh kepalanya seraya disisir rambut dan jenggotnya jika ada lalu di baringkan ke sebelah kiri untuk dibasuh sebelah kanannya, sesudah itu baringkan ke sebelah kanan untuk dibasuh sebelah kirinya. Serangkaian pekerjaan tersebut dihitung satu kali basuhan dan di-pandang cukup, namun disunahkan 3 kali atau 5 kali.
Rasulullah SAW bersabda :
Artinya :”Dari Ummu Atiyah ra., datang kepada kami sewaktu kami memandikan putrid beliau, kemudian beliau bersabda : mandikanlah ia 3 kali atau 5 kali atau lebih kalau kamu pandang lebih baik dari itu dengan air atau daun bidara dan basuhlah yang terakhir dengan dicampur dengan kapur barus”.(HR. Bukhori dan Muslim)
6. Meratakan air keseluruh badan jenazah dari atas kepala sampai ke kaki.
7. Mewudhukan jenazah.
8. Dikeringkan dengan kain handuk
Orang yang berhak memandikan Mayat
1. Suami atau istri mayat dan muhrimnya.
2. Bila muhrimnya tidak ada, maka bisa diserahkan kepada orang yang mengerti dan dipercaya.
3. Jenis kelaminnya sejenis dan jika tidak ada muhrim atau yang sejenis dengan si mayat maka boleh ditayamumkan
b. Mengkafani Mayat.
Hukum mengkafani mayat adalah fardhu kifayah atas orang hidup.
Syarat mengkafani mayat.
1. Sekurang-kurangnya satu lapis yang menutup seluruh tubuhnya.
2. Mengkafaninya sesudah dimandikan.
3. Diutamakan berwarna putih. Bagi laki-laki disunatkan 3 lapis yang terdiri dari kain sarung dan dua lapis yang menutup seluruh tubuhnya. Sedangkan bagi perempuan disunahkan 5 lapis yaitu : kain basahan (kain bawah), selembar kerudung (tutup kepala), selembar baju kurung dan tiga lapis yang menutup seluruh tubuh.
Cara Mengkafani mayat :
Jika mayatnya laki-laki,
Dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan di atas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan semacamnya, lalu mayat diletakkan di atasnya, sesudah diberi kapur barus dan sebagainya kedua tangannya disedekapkan seperti sholat, kemudian kain dibungkuskan lapis demi lapis.Pada bagian kaki, perut dan kepala diberi ikat (tali) dari kain putih.
Jika mayatnya perempuan,
Dilakukan seperti tersebut diatas hanya pada tubuh mayat dipakaikan kain basahan (kain bawah), baju dan tutup kepala (kerudung). Khusus bagi orang yang meninggal dalam keadaan ihrom haji/umroh tidak boleh diberi harum-haruman dan tutup kepala.
Yang Wajib Menanggung Kafan.
c. Menshalatkan Mayat.
Sholat jenazah ialah sholat yang dikerjakan sebanyak 4 takbir dalam rangka mendo’akan orang muslim yang meninggal. Apabila jenazahnya laki-laki imam hendaklah berdiri lurus di depan kepalannya, dan apabila jenazahnya perempuan hendaklah imam menghadap setengah perut atau punggungnya. Rasulullah saw., bersabda :
Artinya : "Bersabda Rasulullah saw., sholatlah olehmu orang-orang yang meninggal". (HR. Ibnu Majah)
Syarat sholat jenazah
1. Semua yang menjadi syarat sholat seperti suci dari hadats besar/kecil, menutup aurot dan lainnya.
2. Setelah jenazah itu dimandikan
3. Jenazah diletakkan disebelah kiblat orang yang sholat kecuali bila sholat diatas kubur dan sholat ghoib.
Rukun sholat jenazah
1. Niat
2. Berdiri jika mampu
3. Takbir empat kali
4. Membaca surat Al-Fatihah
5. Membaca sholawat Nabi saw
6. Mendoakan mayat setelah takbir ketiga dan ke empat
7. Memberi salam
Adapun do'a setelah takbir ketiga adalah sebagai berikut:
Artinya : Ya Allah, anugerahilah ia ampunan dan rahmatilah dia, bebaskanlah dia dan maafkanlah, dan muliakanlah kedatangannya, lapangkanlah tempat masuknya, dan sucikanlah ia dengan air dan salju, dan bersihkanlah ia dari kesalahannya sebagaimana kain putih yang dibersihkan dari kotoran, gantilah rumahnya lebih baik dari rumahnya yang dahulu dan gantilah ahli keluarganya dengan yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu dan peliharalah ia dari huru hara kubur dan siksaannya. (H.R. Muslim)
Sedangkan doa untuk anak-anak adalah:
Do'a setelah takbir keempat adalah sebagai berikut :
Artinya : "Ya Allah, janganlah Engkau rugikan kami dari memperoleh ganjarannya dan jangan pula kami beri fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia ...". (HR . Muslim)
Kemudian Salam.
Keterangan.
Dalam mendoakan jenazah yang lebih dari satu orang do’anya sama, hanya dhomirnya saja yang berbeda.
Dhomir ه (HU) digunakan untuk satu orang anak laki-laki
Dhomir ها (HA) digunakan untuk satu orang perempuan
Dhomir هما (HUMA) digunakan untuk dua orang laki-laki dan dua perempuan
Dhomir هم (HUM) digunakan untuk tiga orang atau lebih mayit laki-laki.
Dhomir هن (HUNNA) digunakan untuk tiga orang atau lebih mayit perempuan
Rasulullah saw., bersabda :
Artinya: "Tak seorang mukmin pun yang meninggal kemudian disholatkan oleh umat Islam yang mencapai tiga shof kecuali akan diampuni dosanya". (HR. Lima Ahli Hadits)
d. Menguburkan Mayat
Cara Menguburkan Mayat
1. Mula-mula dibuatkan liang lahat kira-kira tidak bisa dibongkar oleh binatang buas atau dapat menimbulkan bau busuk.
2. Jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring kekanan dan menghadap kiblat. Saatmeletakkan jenazah hendak membaca :
Artinya:"Dengan menyebut Asma Allah dan atas agama Rasulullah". (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
3. Tali-tali kain kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempatkan pada tanah.
4. Setelah ditutup dengan bambu/papan/kayu di atasnya ditimbun dengan tanah sampai rata.
5. Mendo'akan dan memohonkan ampun kepada jenazah. Rasulullah saw., bersabda :
Artinya:"Mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintakanlah keteguhan iman baginya, karena ia sekarang sedang diperiksa". (HR. Bukhori dan Muslim)
Artinya : "Bahwa Nabi saw, apabila telah selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri diatasnya dan bersabda: mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya di beri ketabahan karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya". (HR. Abu Daud)
6. Mendapatkan pahala dari Allah SWT. Karena mampu menjahui larangan-Nya
7. Selamat dari ancaman siksa api neraka
Firman Allah Swt :
Artinya :
"Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada kami kamu dikembalikan. (QS. Al 'Ankabuut : 57).
Perawatan Jenazah
Kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah ada empat yaitu: memandikan, mengkafani, mensolatkan dan menguburkan. Adapun hukumnya adalah fardhu kifayah.
a. Memandikan Mayat
Syarat jenazah yang harus dimandikan :
1. Mayat itu orang muslim.
2. Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
3. Jenazah itu bukan mati sahid.
Cara memandikan Mayat
1. Mayat diletakkan pada tempat yang tinggi seperti balai-balai atau ranjang dan ditempat yang sunyi, tidak banyak orang masuk atau keluar.
2. Siapkan air secukupnya. Disunatkan air dicampur dengan daun bidara atau suatu yang dapat menghilangkan daki seperti sabun. Sebagian air dicampur kapur barus untuk digunakan pada siraman terakhir nanti.
3. Mayat diberi pakaian mandi yang tertutup aurotnya sejauh tidak menyulitkan orang yang memandikan.
4. Mengeluarkan kotoran dari dalam perutnya serta kotoran-kotoran dibagian tubuh yang lain dengan cara yang halus dan sopan.
5. Bersihkan mulut dan giginya, barulah dibasuh kepalanya seraya disisir rambut dan jenggotnya jika ada lalu di baringkan ke sebelah kiri untuk dibasuh sebelah kanannya, sesudah itu baringkan ke sebelah kanan untuk dibasuh sebelah kirinya. Serangkaian pekerjaan tersebut dihitung satu kali basuhan dan di-pandang cukup, namun disunahkan 3 kali atau 5 kali.
Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ دَخَلَ عَلَيْنَ الَّنَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ إِغْسِلْنَهَا ثَلاَ ثًا اَوْ خَمْسَ اَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِى الأَ خِيْرَةِ كَا فُوْرًا (رواه البخارى ومسلم
6. Meratakan air keseluruh badan jenazah dari atas kepala sampai ke kaki.
7. Mewudhukan jenazah.
8. Dikeringkan dengan kain handuk
Orang yang berhak memandikan Mayat
1. Suami atau istri mayat dan muhrimnya.
2. Bila muhrimnya tidak ada, maka bisa diserahkan kepada orang yang mengerti dan dipercaya.
3. Jenis kelaminnya sejenis dan jika tidak ada muhrim atau yang sejenis dengan si mayat maka boleh ditayamumkan
b. Mengkafani Mayat.
Hukum mengkafani mayat adalah fardhu kifayah atas orang hidup.
Syarat mengkafani mayat.
1. Sekurang-kurangnya satu lapis yang menutup seluruh tubuhnya.
2. Mengkafaninya sesudah dimandikan.
3. Diutamakan berwarna putih. Bagi laki-laki disunatkan 3 lapis yang terdiri dari kain sarung dan dua lapis yang menutup seluruh tubuhnya. Sedangkan bagi perempuan disunahkan 5 lapis yaitu : kain basahan (kain bawah), selembar kerudung (tutup kepala), selembar baju kurung dan tiga lapis yang menutup seluruh tubuh.
Cara Mengkafani mayat :
Jika mayatnya laki-laki,
Dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan di atas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan semacamnya, lalu mayat diletakkan di atasnya, sesudah diberi kapur barus dan sebagainya kedua tangannya disedekapkan seperti sholat, kemudian kain dibungkuskan lapis demi lapis.Pada bagian kaki, perut dan kepala diberi ikat (tali) dari kain putih.
Jika mayatnya perempuan,
Dilakukan seperti tersebut diatas hanya pada tubuh mayat dipakaikan kain basahan (kain bawah), baju dan tutup kepala (kerudung). Khusus bagi orang yang meninggal dalam keadaan ihrom haji/umroh tidak boleh diberi harum-haruman dan tutup kepala.
Yang Wajib Menanggung Kafan.
- Diambilkan dari harta si mayat
- Bila tidak meninggalkan harta warisan maka dibebankan kepada orang yang memelihara sewaktu hidup.
- Apabila mayat tidak ada yang menanggung maka diambilkan dari baitul maal.
c. Menshalatkan Mayat.
Sholat jenazah ialah sholat yang dikerjakan sebanyak 4 takbir dalam rangka mendo’akan orang muslim yang meninggal. Apabila jenazahnya laki-laki imam hendaklah berdiri lurus di depan kepalannya, dan apabila jenazahnya perempuan hendaklah imam menghadap setengah perut atau punggungnya. Rasulullah saw., bersabda :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. : صَلُّوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ .رواه إبن ماجه
Artinya : "Bersabda Rasulullah saw., sholatlah olehmu orang-orang yang meninggal". (HR. Ibnu Majah)
Syarat sholat jenazah
1. Semua yang menjadi syarat sholat seperti suci dari hadats besar/kecil, menutup aurot dan lainnya.
2. Setelah jenazah itu dimandikan
3. Jenazah diletakkan disebelah kiblat orang yang sholat kecuali bila sholat diatas kubur dan sholat ghoib.
Rukun sholat jenazah
1. Niat
2. Berdiri jika mampu
3. Takbir empat kali
4. Membaca surat Al-Fatihah
5. Membaca sholawat Nabi saw
6. Mendoakan mayat setelah takbir ketiga dan ke empat
7. Memberi salam
Adapun do'a setelah takbir ketiga adalah sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ(هَا) وَارْ حَمْهُ(هَا) وَعَا فِهِ(هَا) وَعْفُ عَنْهُ(هَا) وَاَكْرِمْ نُزُ لَهُ(هَا) وَوَسِّعْ مَدْ خَلَهُ(هَا) وَاغْسِلْهُ(هَا) بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّ الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّ نَسِ وَاَبْدِ لْهُ(هَا) دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ(هَا) وَاَهْلاً خَيْرًا مِنْ اَهْلِهِ(هَا) وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْ جِهِ(هَا) وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَا بَهُ(هَا) .روه مسلم)
Artinya : Ya Allah, anugerahilah ia ampunan dan rahmatilah dia, bebaskanlah dia dan maafkanlah, dan muliakanlah kedatangannya, lapangkanlah tempat masuknya, dan sucikanlah ia dengan air dan salju, dan bersihkanlah ia dari kesalahannya sebagaimana kain putih yang dibersihkan dari kotoran, gantilah rumahnya lebih baik dari rumahnya yang dahulu dan gantilah ahli keluarganya dengan yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu dan peliharalah ia dari huru hara kubur dan siksaannya. (H.R. Muslim)
Sedangkan doa untuk anak-anak adalah:
اللّـٰهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطاً ِلأَبْوَيهِ وَسَلَفاً وَذُخْراً، وَعِظٰةً وَاعْتِبَاراً وَشَفِيْعاً، وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَأَفْرِغِ الصَّبْرَ عَلٰى قُلُوْبِهِمَا وَلاَ تَفْتِنَّهُمَا بَعْدَهُ وَلاَ تَحْرِمْهُمَا أَجْرَهُ
Do'a setelah takbir keempat adalah sebagai berikut :
اَللَّهُمَّ لاَتَحْرِمْنَا اَجْرَهُ (هَا) وَلاَتَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ (هَا) .روه مسلم
Artinya : "Ya Allah, janganlah Engkau rugikan kami dari memperoleh ganjarannya dan jangan pula kami beri fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia ...". (HR . Muslim)
Bacan Yang Panjang.
اللّـٰهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَ بِااْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فىِ قُلُوْبِنَا غِلاَّ لِّـلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّناَ اِنَّكَ رَؤُفٌ الرَّحِيْمٌ.
Kemudian Salam.
Keterangan.
Dalam mendoakan jenazah yang lebih dari satu orang do’anya sama, hanya dhomirnya saja yang berbeda.
Dhomir ه (HU) digunakan untuk satu orang anak laki-laki
Dhomir ها (HA) digunakan untuk satu orang perempuan
Dhomir هما (HUMA) digunakan untuk dua orang laki-laki dan dua perempuan
Dhomir هم (HUM) digunakan untuk tiga orang atau lebih mayit laki-laki.
Dhomir هن (HUNNA) digunakan untuk tiga orang atau lebih mayit perempuan
Rasulullah saw., bersabda :
مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يَمُوْتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ يَبْلُغُوْنَ أَنْ يَكُوْنُوْا ثَلاَثَةِ صُفُوْفٍ اِلاََّغُفِرَلَهُ .روه الخمسة
Artinya: "Tak seorang mukmin pun yang meninggal kemudian disholatkan oleh umat Islam yang mencapai tiga shof kecuali akan diampuni dosanya". (HR. Lima Ahli Hadits)
d. Menguburkan Mayat
Cara Menguburkan Mayat
1. Mula-mula dibuatkan liang lahat kira-kira tidak bisa dibongkar oleh binatang buas atau dapat menimbulkan bau busuk.
2. Jenazah dimasukkan kedalam liang lahat dengan posisi miring kekanan dan menghadap kiblat. Saatmeletakkan jenazah hendak membaca :
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ .رواه الترمذى و أبو داود
Artinya:"Dengan menyebut Asma Allah dan atas agama Rasulullah". (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)
3. Tali-tali kain kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempatkan pada tanah.
4. Setelah ditutup dengan bambu/papan/kayu di atasnya ditimbun dengan tanah sampai rata.
5. Mendo'akan dan memohonkan ampun kepada jenazah. Rasulullah saw., bersabda :
إِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ وَسْئَلُوْا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ .متفق عليه
Artinya:"Mohonkan ampun untuk saudaramu dan mintakanlah keteguhan iman baginya, karena ia sekarang sedang diperiksa". (HR. Bukhori dan Muslim)
َانَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ : إِسْتَغْفِرُوْا ِلأَخِيْكُمْ وَسْئَلُوْا لَهُ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْئَلُ .رواه ابو داود
Artinya : "Bahwa Nabi saw, apabila telah selesai menguburkan jenazah, beliau berdiri diatasnya dan bersabda: mohonkanlah ampun untuk saudaramu dan mintakanlah untuknya supaya di beri ketabahan karena sesungguhnya ia sekarang sedang ditanya". (HR. Abu Daud)
6. Mendapatkan pahala dari Allah SWT. Karena mampu menjahui larangan-Nya
7. Selamat dari ancaman siksa api neraka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.