Jumat, 03 Februari 2017

Inilah Hukum Bersumpah atas Nama Selain Allah

Sumpah menurut pengertian syara’ yaitu menahkikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT, seperti; walLahi, bilLahi, talLahi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti sumpah yaitu:

1. Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Allah SWT untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan.
2. Pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu menguatkan kebenarannya atau berani menerima sesuatu bila yang dinyatakan tidak benar.
3. Janji atau ikrar yang teguh (akan menunaikan sesuatu).

Sumpah merupakan perkara yang agung, sebagai penguat dalam suatu perkara yang di beritakan, atau menafikan sesuatu yang di inginkan oleh seseorang, dan yang lainnya, maka Allah membuat beberapa hukum yang penting dan ketentuan syar’i untuk sumpah ini.

Sumpah juga termasuk pengagungan kepada Allah Swt dan berbentuk ibadah, karenanya barangsiapa yang mengagungkan selain Allah Swt dengan pengagungan ibadah maka dia telah terjatuh ke dalam kesyirikan. Di antara bentuk mengagungkan Allah adalah bersumpah dengan menggunakan nama-Nya, karena sumpah biasanya diucapkan untuk menguatkan dan membenarkan ucapannya, bahwa dia tidak berdusta dan tidak salah dalam pengabarannya. Dalam keadaan seperti ini tentunya seseorang akan bersumpah dengan menggunakan siapa yang dia merasa segan dan hormat kepadanya, dan zat yang paling pantas untuk disegani, dihormati, dan diagungkan adalah Allah Swt. Karenanya bersumpah dengan menggunakan nama Allah adalah ibadah. lalu bagaimana hukumnya jika bersumpah dengan menggunakan selain nama Allah Swt?

Berkata Ibnu Utsaimin : “.. dan sumpah dengan selain Allah adalah syirik besar, dan jika ia meyakini bahwa yang di jadikan sebagai sumpah adalah sama dengan Allah Swt dalam Pengagungan dan Keagungan-Nya”.

Dari Abdullah bin Umar -radhiallahu anhuma- dia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ وَهُوَ يَسِيرُ فِي رَكْبٍ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ فَقَالَ أَلَا إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ

“Rasulullah -Shallallahu alaihi wasallam- menjumpai Umar bin Al-Khattab yang sedang menaiki hewan tunggangannya, seraya dia bersumpah dengan nama ayahnya. Maka beliau -Saw menegur, “Ketahuilah sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian. Karenanya barangsiapa yang mau bersumpah, hendaklah dia bersumpah dengan nama Allah atau lebih baik dia diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Sa’ad bin Ubaidah bahwa Ibnu Umar mendengar seorang laki-laki mengucapkan, “Tidak, demi Ka’bah.” Ibnu Umar lalu berkata, “Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah. Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka dia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. Abu Daud, At-Tirmizi, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani)

Allah Swt berfirman :

إِنَّ اللَّه لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain itu, bagi siapa yang dia kehendaki." (QS. An-Nisaa’ : 48)

Perlu Untuk di Ketahui.

Barangsiapa yang  bersumpah dengan nama Allah tapi dia dusta dalam sumpahnya maka dia wajib untuk membayar kaffarah, yaitu kaffarah yang tersebut dalam surah Al-Maidah ayat 89:
1. Mengandung 3 perkara yang boleh dipilih salah satunya:

a. Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang dimakan dalam keluarganya.
b. Memberi pakaian 10 orang miskin.
c. Membebaskan seorang budak, yakni budak yang beriman.


2. Jika dia tidak bisa menjalankan ketiga perkara di atas, maka kaffarahnya adalah berpuasa 3 hari, dan dalam qiraah Ibnu Abbas harus 3 hari berturut-turut, wallahu a’lam.

Kedua kaffarah ini berurut, karenanya tidak syah membayar kaffarah ke-2 jika dia masih bisa menjalankan salah satu dari 3 kaffarah yang pertama.

Adapun bagi siapa yang bersumpah dengan selain nama Allah walaupun dia benar (apalagi jika dusta), maka tidak ada kaffarah atasnya karena itu merupakan kesyirikan dan sumpahnya tidak syah. Karena dia terjatuh ke dalam kesyirikan, maka dia disyariatkan untuk memperbaharui keislamannya dengan mengucapkan: لا إله إلا الله

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.