Senin, 07 Agustus 2017

Pengertian Cerai/Talak, Cara Cerai, Hukum Cerai dan Macam macam Cerai

Pengertian Cerai/Talak.
Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan. Menurut istilah talak ialah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak. Asal hukum talak adalah makruh, sebab merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah swt. Nabi Muhammad Saw,  bersabda :

"Perbuatan halal tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak". (HR. Abu  Daud).

Hukum Cerai/Talak.
Hukum talak sendiri ada beberapa macam. Berikut mengenai macam-macam hukum mengenai talak menurut Ibnu Hajar Al Asqolani, yaitu sebagai berikut:

1. Talak Haram.
Yaitu talak yang hukumnya adalah haram untuk dilakukan. Sering pula disebut talak bid’i atau talak bid’ah. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan talak tersebut menjadi haram. Diantaranya, talak yang dijatuhkan saat istri sedang dalam keadaan haid atau dalam masa nifas, saat istri dalam kondisi suci tetapi telah disetubuhi, saat suami dalam kondisi sakit dengan tujuan agar sang istri tidak mendapat hak atas hartanya, dan mentalak istri dengan menggunakan talak tiga sekaligus.

2. Talak Makruh.
Apabila seorang suami mentalak istrinya tanpa sebab apapun, padahal sang istri berkelakuan baik, akhlaknya mulia dan memiliki ilmu agama, maka talak tersebut hukumnya makruh. Tidak seharusnya seorang laki-laki mentalak istri yang tidak memiliki kesalahan syar’i yang membenarkan untuk jatuhnya talak. Talak seperti ini semestinya tidak dilakukan oleh seorang suami pada istrinya.

3. Talak Wajib.
Talak yang hukumnya wajib untuk dijatuhkan yaitu bila mendapati kondisi dimana pertikaian antara suami istri sudah tak mungkin lagi didamaikan. Selain itu wakil dari masing-masing pihak juga gagal mencapai mufakat untuk mendamaikan rumah tangga mereka, atau hakim menganggap lebih baik untuk dijatuhkan talak, atau ada kondisi yang bila suami tidak mentalak malah menjerumuskan mereka pada dosa. Apabila kondisi seperti itu yang terjadi, maka talak menjadi wajib hukumnya.

4. Talak Sunnah.
Talak yang keempat ini disebabkan apabila suami tidak mampu memberi nafkah baik lahir ataupun batin, atau istri tidak mampu menjaga kehormatan dirinya dan suaminya, atau istri tidak mengindahkan segala perkara wajib yang harus dilakukan, seperti shalat lima waktu, puasa dan amalan wajib lainnya, sedangkan dia sulit untuk dinasihati.

5. Talak Mubah.
Yaitu talak yang diperbolehkan untuk dilakukan apabila mendapati kondisi istri yang akhlaknya tidak terjaga dan bisa memberi efek negatif terhadap suami dan keluarga jika terus bersama dirinya, dan tujuan dari pernikahan juga sulit dicapai dengan kondisi tersebut. Apabila istri sudah tidak bisa diubah akhlaknya, maka dalam kondisi ini suami boleh menceraikan istrinya. (webislami.com)

Rukun Talak.
Hal-hal yang harus dipenuhi dalam talak ( rukun talak) ada 3 macam :

a. Yang menjatuhkan talak(suami), syaratnya: baligh, berakal dan kehendak sendiri.
b. Yang dijatuhi talak adalah istrinya.
c. Ucapan talak, baik dengan cara sharih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran).

Cara Talak dan Lafaznya.
Cara sharih, misalnya “saya talak engkau!” atau “saya cerai engkau!”. Ucapan talak dengan cara sharih tidak memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara sharih, maka jatuhlah talaknya walupun tidak berniat mentalaknya.

Cara kinayah, misalnya “Pulanglah engkau pada orang tuamu!”, atau “Kawinlah engkau dengan orang lain, saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!”, Ucapan talak cara kinayah memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara kinayah, padahal sebenarnya tidak berniat mentalaknya, maka talaknya tidak jatuh.

Lafal dan Bilangan Talak.

Lafal talak dapat diucapkan/dituliskan dengan kata-kata  yang  jelas atau  dengan  kata-kata  sindiran. Adapun bilangan talak maksimal 3 kali, talak satu dan talak dua masih boleh rujuk  (kembali)  sebelum habis masa idahnya  dan apabila masa idahnya telah habis maka harus dengan akad nikah lagi.

Firman Allah Swt.

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Baqarah :  229). 

Pada talak 3 suami  tidak boleh rujuk dan tidak boleh nikah lagi sebelum  istrinya  itu nikah dengan laki-laki lain  dan sudah digauli serta telah ditalak oleh suami keduanya itu".

Macam-Macam Talak.

Talak dibagi menjadi 2 macam yaitu :

a. Talak Raj'i  yaitu  talak  dimana  suami  boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi. Talak raj’I ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selam masih dalam masa iddah.

b. Talak Bain. Talak bain dibagi menjadi 2 macam yaitu talak bain sughro dan talak bain kubra.

1. Talak bain sughro yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk  dengan cara akad  nikah lagi baik dalam masa idah atau sudah habis masa idahnya.

2. Talak bain kubro yaitu talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam  talak ini suami tidak  boleh rujuk  atau  menikah dengan  bekas istri kecuali dengan syarat :

• Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain.
• Telah dicampuri dengan suami yang baru.
• Telah dicerai dengan suami yang baru.
• Telah selesai masa idahnya setelah dicerai suami yang baru.

Macam-macam Sebab Talak.

Talak bisa terjadi karena :

a. Ila' yaitu sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya.

b. Lian, yaitu sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. sumpah itu diucapkan 4   kali dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata : "Laknat Allah swt atas diriku jika tuduhanku itu dusta".

Istri juga dapat menolak dengan sumpah 4 kali dan yang kelima dengan kata-kata:  "Murka Allah swt, atas diriku bila tuduhan itu benar".

c. Dzihar, yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya seperti :
"Engkau seperti  punggung ibuku ". Dzihar merupakan adat jahiliyah yang dilarang Islam sebab dianggap  salah satu cara  menceraikan istri.

d. Khulu' (talak tebus) yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami. Talak tebus  biasanya atas kemauan istri. Penyebab talak antara lain :

1. Istri sangat benci kepada suami.
2. Suami tidak dapat memberi nafkah.
3. Suami tidak dapat membahagiakan istri.

e. Fasakh, ialah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu :

1. Karena rusaknya akad nikah seperti :

  • Diketahui bahwa istri adalah mahrom suami.
  • Salah seorang suami / istri keluar dari ajaran Islam.
  • Semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masuk Islam.

2. Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti :

  • Terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat.
  • Suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga.
  • Suami dinyatakan hilang.

f. Hadhonah.

Hadhonah artinya mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil. Jika suami/istri bercerai maka yang berhak  mengasuh anaknya adalah :

a. Ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya.
b. Jika si ibu telah menikah lagi maka hak mengasuh anak adalah ayahnya.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian talak, rukun dan syarat talak, hukum talak serta macam-macam talak. Mudah-mudahan dengan membaca artikel ini kita lebih memahami apa itu talak atau cerai. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.