Sabtu, 12 Agustus 2017

Pengertian Tawaf, Syarat Tawaf dan Macam-macam Tawaf

Pengertian Tawaf.
Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sudut hajar aswad pula dan Ka’bah berada di sebelah kiri orang bertawaf (berlawanan dari arah jarum jam). Tawaf rukun ini dinamakan tawaf ifadah sebagaimana firman Allah Swt.

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Artinya: "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).” (QS. Al-Hajj : 29)

Syarat Tawaf.
Adapun syarat tawaf adalah sebagaimana berikut ini.

a) Menutup aurat.

b) Suci dari hadas dan najis.

c) Ka’bah hendahlah berada di sebelah kiri orang yang tawaf.

d) Tawaf dimulai dari hajar aswad.

e) Tawaf dilaksanakan sebanyak tujuh kali.

f) Tawaf dilaksanakan di dalam masjid Haram.

Macam-Macam Tawaf
Macam-macam Tawaf adalah sebagai berikut.

a) Tawaf Qudum adalah tawaf yang dilaksanakan ketika baru sampai di Mekah sebagai shalat Tahiyatul masjid.

b) Tawaf Ifadah adalah tawaf rukun haji.

c) Tawaf Wada’ adalah tawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah.

d) Tawaf Tahallul adalah penghalalan barang yang haram karena ihram.

e) Tawaf Nazar adalah Tawaf yang dilaksanakan karena adanya nazar.

f) Tawaf Sunah adalah tawaf yang apabila dilaksanakan akan mendapatkan pahala jika tidak dilaksanakan tidak mendapatkan dosa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.