Selasa, 12 September 2017

Pengertian Jual Beli Salam (Inden atau Pesan)dan Rukun dan Syarat Jual Beli Salam

Pengertian Salam.
Kata salam berasal dari kata at-taslim yaitu menyerahkan. Kata ini semakna dengan as-salaf  yang bermakna memberikan sesuatu dengan mengharapkan hasil dikemudian hari.

Menurut Istilah jual beli model salam yaitu merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi di muka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.

Dalam jual beli salam ini, resiko terhadap barang yang diperjualbelikan masih berada pada penjual sampai waktu penyerahan barang. Pihak pembeli berhak untuk meneliti dan dapat menolak barang yang akan diserahkan apabila tidak sesuai dengan spesi¿kasi awal yang disepakati.

Rukun dan Syarat Jual Beli Salam.
Rukun Jual Beli Salam.
Dalam jual beli salam, terdapat rukun yang harus dipenuhi, yaitu:

a. Pembeli (muslam)
b. Penjual (muslam ilaih)
c. Modal / uang (ra’sul maal)
d. Barang (muslam fiih). Barang yang menjadi obyek transaksi harus telah terspesifikasi secara jelas dan dapat diakui sebagai hutang.

Syarat Jual Beli Salam.
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

a. Pembayaran dilakukan di muka (kontan).
b. Dilakukan pada barang-barang yang memiliki kriteria jelas.
c. Penyebutan kriteria barang dilakukan saat akad dilangsungkan.
d. Penentuan tempo penyerahan barang pesanan.
e. Barang pesanan tersedia pada saat jatuh tempo.
f. Barang pesanan adalah barang yang pengadaannya dijamin pengusaha.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian jual beli salam (Inden atau Pesan)dan rukun dan syarat jual beli salam. Jual beli salam ini sesuai dengan rukun dan syaratnya.
Sumber, Buku Fikih Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.