Minggu, 31 Desember 2017

Pengertian dan Jenis Makanan dan Minuman Yang Diharamkan dalam Islam

A. Pengertian Makanan dan Minuman Yang Haram.
Haram artinya dilarang, jadi makanan dan minuman yang haram adalah makanan dan minuman yang diharamkan  di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal. Setiap makanan dan minuman yang diharamkan atau larang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.

B. Jenis Makanan dan Minuman Yang Diharamkan.
Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat Al Qur”an dan Hadist yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi  dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan . Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :

a. Haram Lidzatihi (makanan yang haram karena dzatnya). Maksudnya hukum asal dari makanan itu sendiri memang sudah haram. Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:

1) Daging babi
Seluruh makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur babi dalam bentuk apapun, haram dikonsumsi. Termasuk lemak babi yang dipergunakan dalam industri makanan yang dikenal dengan istilah shortening, serta semua zat yang berasal dari babi yang biasanya dijadikan bahan campuran makanan (food additive).

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّه

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah”. (QS. Al-Baqarah: 173)

2) Darah. 
Darah yang mengalir dari binatang atau manusia haram dikonsumsi, baik secara langsung maupun dicampurkan pada bahan makanan karena dinilai najis, kotor, menjijikkan, dan dapat mengganggu kesehatan. Demikian juga darah yang sudah membeku yang dijadikan makanan dan diperjualbelikan oleh sebagian orang. Adapun darah yang melekat pada daging halal, boleh dimakan karena sulit dihindari. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Artinya: “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An’am: 145)

3) Khamar (minuman keras)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma`idah: 90)

Khamar dapat dianalogikan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah, misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.

Nabi saw. bersabda :

مَا أَسْكَرَ كَثِيْره فَقَلِيْلُهُ حَرَام (رواه النسائى وأبو داود والترمذى

Artinya:  "Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram." (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).

4) Semua Jenis Burung Yang Bercakar, Yang Dengan Cakarnya Ia Mencengkeram Atau Menyerang Mangsanya.

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

“Rasulullah Saw melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan semua burung yang mempunyai cakar.” (HR.Muslim)

Yang dimaksud burung yang memiliki cakar di atas adalah yang buas, seperti burung Elang dan Rajawali. Sehingga tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan sejenisnya

5) Semua Binatang Buas Yang Bertaring.

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Artinya: “Semua binatang buas yang bertaring, maka mengkonsumsinya adalah haram.” (HR. Muslim)

Yang dimaksudkan di sini adalah semua binatang buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan binatang lainnya

6) Binatang yang diperintahkan supaya dibunuh.

Ada lima binatang yang diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk binatang yang merusak dan membahayakan, berdasarkan hadits berikut:

عن عا ئشة رضي الله عنها، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم خمس فواسق يقتلن فى الحل والحرام الحية والغراب الأبقع الفأرة ولكلب العقور والحدأة (رواه مسلم

Artinya: “Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam (gila), burung elang.” (HR. Muslim)

Demikian pula cecak, termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, sebagaimana diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

Artinya: “Bahwa Nabi saw memerintahkan untuk membunuh cecak, dan beliau menamakannya Fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)”. (HR. Muslim)

Nabi saw. memerintahkan agar membunuh binatang -binatang tersebut, maka itu sebagai isyarat atas larangan untuk memakannya. Sebab, jika sekiranya binatang itu boleh dimakan, maka akan menjadi mubadzir (sia-sia) kalau sekedar dibunuh, padahal Allah melarang hamba-Nya untuk melakukan hal-hal yang mubadzir

7) Binatang yang dilarang untuk dibunuh.
Ada empat macam binatang yang dilarang dibunuh. Binatang tersebut telah tersebut dalam hadits berikut:

عَنْ ابنِ عَبَّاس نَهَى النَّبِي صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتَلَ أَرْبَعَ مِن الدوَابِ لنَمْلَة وَالنَّحْلَة وَالْهُدْ هُدِ وَالصُّرَد (رواه أحمد

Artinya: “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah saw. melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” (HR Ahmad)

Nabi saw. melarang membunuh binatang-binatang itu, berarti dilarang pula memakannya. Sebab, jika binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau dilarang membunuhnya?

8) Binatang Yang Buruk Atau Menjijikkan.
Semua yang menjijikkan –baik hewani maupun nabati- diharamkan oleh Allah swt.. Sebagaimana firmanNya,

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ

"Dan dia (Muhammad ) mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)

Namun kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan tempat pasti berbeda. Ada yang menjijikkan bagi seseorang misalnya, tetapi tidak menjijikkan bagi yang lainnya. Maka yang dijadikan standar oleh para ulama’ adalah tabiat dan perasaan orang yang normal dari orang Arab yang tidak terlalu miskin yang membuatnya memakan apa saja. Karena kepada merekalah Al-Qur’an diturunkan pertama kali dan dengan bahasa merekalah semuanya dijelaskan. Sehingga merekalah yang paling mengetahui mana binatang yang menjijikkan atau tidak

9)Semua makanan yang bermudharat terhadap kesehatan manusia -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan sejenisnya

Allah Swt. berfirman:

وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)

Juga Nabi saw. bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (HR. Ahmad)

b. Haram Lighairihi (makanan yang haram karena faktor eksternal). Maksudnya hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:

1) Bangkai Yaitu semua binatang yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Allah Swt berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)

Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat di atas:
a. Al-Munhaniqoh, yaitu binatang yang mati karena tercekik.
b. Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena terkena pukulan keras.
c. Al-Mutaroddiyah, yaitu binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
d. An-Nathihah, yaitu binatang yang mati karena ditanduk oleh binatang lainnya.
e.  Binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
f.  Semua binatang yang mati tanpa penyembelihan, seperti disetrum.
g.  Semua binatang yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
h.  Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
i.  Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya

Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:

a. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.

b. Belalang. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

Artinya: “Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad )

c. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Nabi  bersabda:

ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ

Artinya: “Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”. (HR. Ahmad)

2) Binatang Disembelih Untuk Sesaji.
Hewan ternak yang disembelih untuk sesaji atau dipersembahkan kepada makhluk halus, misalnya kerbau, yang disembelih untuk ditanam kepalanya sebagai sesaji kepada dewa tanah agar melindungi jembatan atau gedung yang akan dibangun, hewan ternak yang disembelih untuk persembahan Nyai Roro Kidul dan sebagainya adalah haram dimakan dagingnya, karena itu merupakan perbuatan syirik besar yang membatalkan keislaman, sekalipun ketika disembelih dibacakan basmalah. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala….”. (QS. Al-Ma’idah: 3)

3) Binatang Yang Disembelih Tanpa Membaca Basmalah.
Hewan ternak yang disembelih tanpa membaca basmalah adalah haram dimakan dagingnya kecuali jika lupa. Allah Swt berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Artinya: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)

4) Jallalah.
Yaitu binatang yang sebagian besar makanannya adalah feses (kotoran manusia atau hewan lain atau najis), baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan selainnya

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا

Artinya: “Rasulullah saw. melarang memakan Jallalah dan meminum susunya.” (HR.Abu Daud)

Agar Jallalah tersebut menjadi halal diharuskan untuk dikurung minimal tiga hari, dan diberi makanan yang bersih atau suci, sebagaimana yang dicontohkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa ia pernah mengurung ayam yang suka makan feses (kotoran atau najis) selama tiga hari

5) Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel dan sebagainya.

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

6) Semua Makanan Halal Yang Tercampur Najis.

Contohnya seperti mentega, madu, susu, minyak goreng atau selainnya yang kejatuhan tikus atau cecak. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu ‘anha- bahwa Nabi Saw ditanya tentang minyak samin (lemak) yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:

أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ . وَكُلُوا سَمْنَكُمْ

Artinya: “Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah (sisa) lemak kalian”. (HR. Bukhari)

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian makanan dan minuman yang haram menurut Islam dan jenis makanan dan minuman yang haram menurut Islam. Sumber Buku Fiqih Kelas VIII MTS Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

1 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.