Rabu, 05 September 2018

Pengertian Penyembelihan, Syarat Penyembelihan dan Adab Dalam Penyembelihan Hewan

A. Pengertian Penyembelihan.
Sembelihan dalam istilah fikih disebut al-Zakah yang bermakna baik atau suci. Digunakan istilah al-Zakah untuk sembelihan, karena dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara’ akan menyebabkan hewan yang disembelih itu baik, suci dan halal dimakan. Jika hewan tidak disembelih dahulu maka hewan tersebut tidak halal dimakan.

Hewan ada yang halal dimakan dan yang haram dimakan, kita tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Di dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad Saw., telah dijelaskan hal-hal yang haram dimakan:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

hurrimat 'alaykumu lmaytatu waddamu walahmu lkhinziiri wamaa uhilla lighayri laahi bihi walmunkhaniqatu walmawquudzatu walmutaraddiyatu wannathiihatu wamaa akala ssabu'u illaa maa tsakkaytum wamaa dzubiha 'alaa nnushubi wa-an tastaqsimuu bil-azlaami dzaalikum fisqun lyawma ya-isa ladziina kafaruu min diinikum falaa takhsyawhum wakhsyawni lyawma akmaltu lakum diinakum wa-atmamtu 'alaykum ni'matii waradhiitu lakumu l-islaama diinan famani idthurra fii makhmashatin ghayra mutajaanifin li-itsmin fa-inna laaha ghafuurun rahiim

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih selain atas nama Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Maidah : 3)

Dari Al-Qur’an Surat al-Maidah ayat 3 di jelaskan dalam Tafsir Jalalayn bahwa :
1.(Diharamkan bagimu bangkai) yakni memakannya.
2. (darah) yang mengalir seperti pada binatang ternak.
3. (daging babi).
4. hewan yang disembelih karena selain Allah) misalnya disembelih atas nama lain-Nya
5. (yang tercekik) yang mati karena tercekik.
6. (yang dipukul) yang dibunuh dengan jalan memukulnya.
7. (yang jatuh) dari atas ke bawah lalu mati.
8. (yang ditanduk) yang mati karena tandukan lainnya.
9. (yang diterkam oleh binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih) maksudnya yang kamu dapati masih bernyawa dari macam-macam yang disebutkan itu lalu kamu sembelih.
10. (dan yang disembelih atas) nama (berhala).

Ayat ini turun pada hari Arafah masa haji wadak, yaitu haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. (Pada hari ini orang-orang kafir telah putus-asa terhadap agamamu) untuk mengembalikan kamu menjadi murtad setelah mereka melihat kamu telah kuat (maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah pada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu) yakni hukum-hukum halal maupun haram yang tidak diturunkan lagi setelahnya hukum-hukum dan kewajiban-kewajibannya (dan telah Kucukupkan padamu nikmat karunia-Ku) yakni dengan menyempurnakannya dan ada pula yang mengatakan dengan memasuki kota Mekah dalam keadaan aman (dan telah Kuridai) artinya telah Kupilih (Islam itu sebagai agama kalian. Maka siapa terpaksa karena kelaparan) untuk memakan sesuatu yang haram lalu dimakannya (tanpa cenderung) atau sengaja (berbuat dosa) atau maksiat (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadapnya atas perbuatan memakannya itu (lagi Maha Pengasih) kepadanya dalam memperbolehkannya. Berbeda halnya dengan orang yang cenderung atau sengaja berbuat dosa, misalnya penyamun atau pemberontak, maka tidak halal baginya memakan itu.

Di dalam Hadits Nabi Muhammad Saw. dijelaskan:

1. عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قُدُورِ الْمَجُوسِ فَقَالَ أَنْقُوهَا غَسْلًا وَاطْبُخُوا فِيهَا وَنَهَى عَنْ كُلِّ سَبُعٍ وَذِي نَابٍ

dari Abu Tsa'labah Al Khusyani ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang periuk orang-orang Majusi, maka beliau menjawab, "Cucilah hingga bersih dan masaklah dengannya." Beliau juga melarang memakan setiap binatang buas dan binatang yang mempunyai taring.” (HR. At-Turmudzi)

2. Dari Ibnu Abbas berkata :“Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam.” (HR. Muslim).

Dari Hadits tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hewan yang bertaring dan berkuku tajam adalah haram dimakan, seperti : harimau, serigala, anjing, kucing, kera, elang, dan lain sebagainya.

B. Syarat-syarat Penyembelihan.

a. Syarat orang yang menyembelih.
Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd disebutkan bahwa orang yang boleh menyembelih itu ada 5 syarat :
1). Islam.
2). Laki-laki.
3). Baligh.
4). Berakal sehat.
5). Tidak menyia-nyiakan shalat.

Ijmak ulama dalam hal penyembelihan hewan :

Tidak halal sembelihan dari orang yang musyrik. Orang musyrik adalah orang yang menyekutukan Allah Swt., baik itu beragama Islam maupun Ahli Kitab. Hal ini sesuai dengan Al-Qur'an Surat al-Maidah ayat 3

b. Syarat-syarat hewan yang disembelih:
1). Masih dalam keadaan hidup.
2). Hewan yang halal zatnya maupun cara memperolehnya.

c. Syarat alat menyembelih hewan.
Rasulullah Saw. bersabda, bahwa apa saja yang dapat mengalirkan darah, selain kuku dantulang (gigi) adalah boleh untuk menyembelih. Para ulama menyimpulkan, alat untuk menyembelih hewan :
1). Alatnya tajam.
2). Terbuat dari besi, baja, bambu, batu, dan lain sebagainya selain kuku dan tulang (gigi).

C. Adab Dalam Penyembelihan Hewan :
1. Berlaku Ihsan (memperlakukan dengan baik). Di antara bentuk berbuat Ihsan adalah tidak menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan hewan yang akan disembelih.

2. Membaringkan hewan disisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembeih.
3. Meletakkan kaki disisi leher hewan Imam Ibnu Hajar menjelaskan ; Dianjurkan bagi penyembelih untuk meletakkan kakinya pada sisi kanan hewan kurban.
4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
5. Mengucapkan Bismillah al-rahman al-raḥim.
6. Mengucapkan Allahu akbar.
7. Membaca Shalawat Nabi

D. Sunnah Penyembelihan Hewan.
Hal-hal yang disunatkan dalam menyembelih binatang adalah :
1. Menghadapkan hewan ke kiblat.
2. Meniatkan semata-mata karena Allah Swt. dan sesuai dengan ketentuan syara’.
3. Membiarkan hewan yang disembelih sampai mati. Setelah jelas kematiannya barulah dibersihkan dan dipotong-potong.
4. Alat yang digunakan untuk menyembelih yang tajam.
5. Mempercepat proses penyembelihan.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian penyembelihan, syarat penyembelihan dan adab dalam penyembelihan hewan. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Buku Fikih Kelas IX MTS Kementerian Agama Republik Indonesia. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.