Minggu, 18 Agustus 2019

Pengertian Khawarij dan Pokok Ajaran Aliran Khawarij

Aliran Khawarij merupakan Aliran teologi tertua yang merupakan Aliran pertama yang muncul dalam teologi Islam. Menurut ibnu Abi Bakar Ahmad AlSyahrastani, bahwa yang disebut Khawarij adalah setiap orang yang keluar dari imam yang hak dan telah di sepakati para jema‘ah, baik ia keluar pada masa sahabat khulafaur rasyidin, atau pada masa tabi‘in secara baik-baik.

Menurut bahasa nama khawarij ini berasal dari kata ―kharajal yang berarti keluar. Nama itu diberikan kepada mereka yang keluar dari barisan Ali. Kelompok ini juga kadang kadang menyebut dirinya Syurah yang berarti ―golongan yang mengorbankan dirinya untuk Allah di samping itu nama lain dari khawarij ini adalah Haruriyah, istilah ini berasal dari kata harura, nama suatu tempat dekat Kufah, yang merupakan tempat mereka menumpahkan rasa penyesalannya kapada Ali bin abi Thalib yang mau berdamai dengan Mu‘awiyah.

Kelompok khawarij merupakan bagian dari kelompok pendukung Ali bin Abi Thalib yang memisahkan diri, karena sikap Ali bin abi Thalib yang menerima tahkim (arbitrase) dalam upaya untuk menyelesaikan perselisihan dan konfliknya dengan Mu‘awiyah bin Abi Sofyan, gubernur Syam, pada waktu perang Siffin.

Latar belakang ketidak setujuan mereka itu, beralasan bahwa tahkim itu merupakan penyelesaian masalah yang tidak di dasarkan pada ajaran Al- Qur‘an, tapi ditentukan oleh manusia sendiri, dan orang yang tidak Memutuskan hukum dengan Alquran adalah kafir. Dengan demikian, orang yang melakukan tahkim dan merimanya adalah kafir.

Atas dasar ini, kemudian golongan yang semula mendukung Ali ini selanjutnya berbalik menentang dan memusuhi Ali beserta tiga orang tokoh pelaku tahkim lainnya yaitu Abu Musa Al-Asyari, Mu‘awiyah bin Abi Sofyan dan Amr bin Ash.Untuk itu mereka berusaha keras agar dapat membunuh ke empat tokoh ini, dan menurut fakta sejarah, hanya Ali yang berhasil terbunuh ditangan mereka.

Secara umum pokok ajaran Khawarij meliputi:

a. Orang Islam yang melakukan dosa besar kafir dan harus dibunuh.

b. Orang-orang yang terlibat dalam perang jamal (perang antara Aisyah, Talhah, dan zubair, dengan Ali bin Abi Thalib) dan para pelaku tahkim termasuk yang menerima dan mambenarkannya dihukum kafir;

c. Khalifah harus dipilih langsung oleh rakyat.

d. Khalifah tidak harus keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi Khalifah apabila suda memenuhi syarat-syarat.

e. Khalifah di pilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari‘at Islam, dan di jatuhi hukuman bunuh bila zhalim.

f. Khalifah sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun ke tujuh dari masa kekhalifahannya Usman r.a dianggap telah menyeleweng,

g. Khalifah Ali dianggap menyelewang setelah terjadi Tahkim (Arbitrase).

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian Khawarij dan pokok ajaran aliran Khawarij. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.