Selasa, 01 Desember 2015

Kriteria Pelaku Maksiat Tetapi Tidak Berdosa


Dosa berasal dari bahasa Sansekerta: dosa adalah satu kata yang biasanya digunakan dalam konteks keagamaan untuk menjelaskan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum agama, atau yang bertentangan dengan prinsip-prinsip moral.diyakini bahwa Iblis (Setan) dan nafsu memiliki peran penting dalam menggoda umat manusia untuk melakukan dosa.

Dosa adalah perilaku yang dianggap salah atau dilarang dalam agama, terutama dalam agama Islam. Suatu perbutan itu dikatakan dosa apabila memenuhi syarat. karena tidak semua orang berbuat yang dilarang Allah dan Rasulnya lalu di hukumkan orang yang berdosa. Dosa seseorang itu ada disebabkan oleh menyalahi perintah Allah swt dan melakukan larangan Allah swt. Muslim berbuat dosa di yakini bahwa iblis (setan) dan nafsu memiliki peran penting dalam menggoda manusia untuk melakukan maksiat. Islam mengajarkan bahwa dosa adalah suatu tindakan dan bukan suatu keadaan. 

Adapun dosa-dosa yang menyalahi perintah Allah SWT misalnya, meninggalkan shalat lima waktu, tidak membayar zakat, tidak puasa di bulan ramadhan, dan semacamnya. Sedangkan dosa karena melakukan larangan Allah Swt misalnya: berzina, mencuri, mabuk dan lain-lain
Adapun kriteria seseorang hamba di katakan tidak berdosa dalam melakukan maksiat adalah sebagai berikut:

1. Pelaku belum baligh 
Baligh dapat dimaknai sebagai sebuah masa dimana seorang mulai dibebani (ditaklif) dengan beberapa hukum syara’. Oleh karena tuntutan hukum itulah orang tersebut dinamakan mukallaf.
Rasulullah SAW bersabda,

“Diangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh." (HR Abu Dawud).

2. Pelaku tidak menyadari bahwa perbuatannya haram.
Apabila seseorang melakukan dosa yang tidak di sengaja (terlupa) atau karena kebodohan (tidak mengetahui bahwa yang dilakukanya berdosa, bukan karena lalai tetapi memang karena tidak pernah ada sampai informasi tentang keharaman itu kepadanya)

3. Pelaku tidak berakal dan waras.
Orang yang tidak mengetahui mana yang baik dan buruk, mana yang halal dan haram, tetapi ia tetap melakukan dosa dengan kesadaranya, bahkan melakukanya dengan sengaja atau dengan rencana ia di sebut sebagai seorang yang berdosa secara syara’ karena itu, bagi orang yang tidak waras (gila) atau orang yang terpaksa melakukan dosa , tidak di anggap sebagai orang yang melakukan dosa. 
Amirul mukminin Ali Bin Thalib ra berkata, Rasulullah SAW telah bersabda,

Tidak di catat dosa terhadap tiga hal: seorang yang tertidur sehingga ia bangun , seorang yang gila sehingga ia sembuh dari gilanya, seorang bocah sehingga ia telah bermimpi balah (mencapai aqil baligh).”

4. Pelaku dalam keadaan terpaksa.
Dosa yang di lakukan karena terpaksa tidak dicatat sebagai dosa . hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 173,

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai,darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) di sebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa. ( memakanya) sedang ia tidak menginginkan dan tidak  (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya, sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha penyayang.”

5. Pelaku dalam keadaan tidur.
Apabila seseorang berbuat maksiat dalam keadaan tidur, seperti membunuh orang lain dalam keadaan tidak sadar, maka orang tersebut tidak digolongkan orang yang berdosa sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,

“Diangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh." (HR Abu Dawud).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.