Rabu, 14 Juni 2017

Inilah Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Pengertian zakat dari segi bahasa, kata Zakat merupakan kata dasar (mashdar) dari Zakaa yag berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zakaa berarti sesuatu itu tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zakaa, berarti orang itu baik.

Zakat menurut syara' adalah memberikan (menyerahkan) sebagian harta tertentu yang di berikan kepada orang yang berhak menerima sesuai dengan yang telah ditentukan syara' dengan niat karena Allah Swt. Zakat di bagi menjadi dua bagian, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syara’. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Sedangkan pengertian zakat mal menurut bahasa adalah berasal dari kata tazkiyah yang artinya adalah menyucikan harta benda. Sedangkan menurut istilah kadar harata benda tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat islam yang memenuhi syarat kepada orang yang berhak menerimanya.

Diantara dua macam zakat di atas terdapat beberapa perbedaan, diantaranya adalah,

1. Tujuan Peruntukan Pembayarannya.

Zakat fitrah merupakan zakat diri yang diperuntukkan untuk pembersih diri dari perbuatan kotor dan sia-sia.

Dari Ibnu Abbas Rasulullah Saw bersabda,

"Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang-orang yang miskin". (HR. Abu Daud)

Sedangkan zakat mal adalah zakat harta, artinya dikeluarkan untuk membersihkan harta.

2. Waktu Pembayarannya.

Waktu pembayaran zakat fitrah.

Waktu yang pembayarannya, yaitu dari awal bulan Ramadhan sampai terakhir sebelum khatib naik mimbar disaat shalat Idul Fitri.


Sedangkan waktu pelaksanaan Zakat Mal
Zakat mal dikeluarkan setahun sekali bila sudah cukup nisabnya, kecuali zakat pertanian dan barang temuan.

3. Jenis Harta dan Besaran Zakat yang di Keluarkan.

Zakat fitrah berupa makanan pokok atau uang. Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan. Jumlahnya sebanyak satu Sha' (3,5 liter/2,5 Kg) per orang atau dengan berupa uang sebanyak harga beras yang di konsumsi.

Zakat mal dikeluarkan sesuai dengan harta yang dimilki.

a. Zakat Emas, Perak dan Uang.
Orang yang mempunyai emas wajib mengeluarkan zakat ketika sudah sampai pada nishabnya, Nishab emas sebesar 20 dinar (85 gram), nishab perak sebesar 200 dirham (600 gram), dan kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Dan zakat ini dikeluarkan ketika sudah mencapai haul (setahun sekali), maksudnya ketika seseorang mempunyai emas yang sudah mencapai nashab (85 gram) dan disimpan/dipunyai selama satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakat.

b. Zakat Pertanian.
 Zakat pertanian dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (650 Kg) setiap kali panen. Adapun kadar zakatnya ada yang 10% dan ada yang 5%, dilihat dari cara pengairannya.

Jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar atau besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%.

Jika pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya adalah 5%.

c. Zakat Barang Galian.
Barang galian yaitu segala yang dikeluarkan dari bumi yang berharga seperti timah besi emas perak dan lain lain.

Kadar zakatnya adalah 2,5%. Tidak ada batas minimal (nishab), ketika mendapatkannya maka langsung dikeluarkan zakatnya.

d. Zakat Rikaz (harta temuan/harta karun)
Yang dimaksud rikaz adalah harta (barang temuan) yang sering dikenal dengan istilah harta karun. Tidak ada nishab dan haul, besar zakatnya 20%.

e. Zakat Binatang Ternak.
Orang yang memelihara hewan ternak wajib mengeluarkan zakatnya.
Besar atau banyak zakat yang harus dibayar yaitu sebagai berikut:

  • Ternak Unta

5 ekor = 1 ekor kambing
25-35 ekor = 1 ekor unta betina berumur 1 tahun
36-45 ekor = 1 ekor unta jantan berumur masik tahun ke 3
46 - 60 ekor = 1 ekor unta betina berumur masuk tahun ke 4
61-75 ekor = 1 ekor unta betina berumur masuk tahun ke 5
76-90 ekor = 2 ekor unta jantan berumur masuk tahun ke 3
91-120 ekor = 2 ekor unta betina yang sudah keluar air susunya.

  • Ternak Kerbau

30 ekor = 1 ekor sapi/kerbau berumur 1 tahun
40 ekor = 1 ekor sapi/kerbau berumur 2 tahun

  • Ternak Kambing/Domba/Biri-Biri

40-80 ekor = 1 ekor
121-200 ekor = 2 ekor
201-300 ekor = 3 ekor
dan seterusnya (setiap 100 ekor di tambah satu ekor zakatnya)

f. Zakat Perdagangan atau Perniagaan.

Ketentuan zakat ini adalah

- Cukup masanya satu tahun.
- Mencapai nishob 85 gr emas.
- Bebas dari hutang.
- Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
- Dapat dibayarkan dengan uang atau barang.

Cara Perhitungan
(Modal+Keuntungan+Piutang)  – (Hutang+Kerugian) x 2,5%

4. Orang yang Berzakat.

Zakat fitrah diwajibkan bagi semua umat Islam yang lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan dan mempunyai kelebihan harta meski hanya sedikit, termasuk para hamba sahaya.

Sedangkan zakat mal diwajibkan hanya bagi umat Islam yang merdeka (bukan budak), serta memiliki harta secara sempurna yang telah mencapai nisab dan haulnya.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal. Mudah-mudahan zakat yang kita bayarkan tahun di terima Allah Swt sebagai bentuk amal ibadah kita. Aamiin.

3 komentar:

  1. bukannya 1 dinar = 4,25 gr emas
    Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni. ? jika ada yang keliru mohon diluruskan.. salah bisa fatal

    BalasHapus
  2. kenapa ya nisab di perdagangan dan emas lain.. di emas nisabnya 90 gram emas dan di perdagangan hanya 85 gram emas. bagaimana jika seorang pedagang kaya? dia kena dua jenis zakat ini kah?

    BalasHapus
  3. Lengkap sekali, sekarang maunya pajak digantikan oleh zakat..ingatlah ketika negara semakin menaikkan pajak. maka jelas satu tanda kehancuran dan pasti akan hancur

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.