Rabu, 09 Agustus 2017

Ketentuan Mahar/Mas Kawin Menurut Qur’an dan Hadits

Mahar atau mas kawin adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan.

Islam sangat memperhatikan dan menghargai kedudukan seorang wanita dengan memberi hak kepadanya, yaitu hak menerima mahar . dalam beberapa nash sudah jelas bahwa hak seorang istri harus diberikan dan ini merupakan pemberian yang wajib bagi seorang suami yang hendak menikahi seorang istri, akan tetapi dalam pemberian mahar tidak serta ditentukan dalam jumlah yang tertentu.

Hal demikian suatu hal yang harus diperhatikan pada zaman saat ini dalam hal mahar, oleh karenanya banyak laki-laki yang dipersulit dalam melaksanakan pernikahan dikarenakan tidak mengetahui aturan Islam dalam hal mahar yang sebenarnya.

Ayat-ayat Al-Qur'an Tentang Mahar/Mas kawin:

1. Al Qur'an Surat An-Nisaa’ ayat 4 :

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’ : 4)

2. Al Qur'an Surat An-Nisaa’ ayat 20 :

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

Artinya : “Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu Telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (QS. An-Nisaa’ : 20)

3. Al Qur'an Surat An-Nisaa’ ayat 21 :

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Artinya : “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An-Nisaa’ : 21)

4. Al Qur'an Surat An-Nisaa’ ayat 34 :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…..". (QS. An-Nisaa’ : 34)

Hadits Nabi Saw Tentang Mahar/Mas Kawin:

1. Hadits Rasulullah Saw dari Amir bin Rabi'ah.

“dari Amir bin Rabi’ah bahwa seorang perempuan bani fazarah dinikahkan dengan sepasang sandal. Kemudian Rasulullah Saw bersabda : "Apakah engkau relakan dirimu dan milikmu dengan sepasang sandal ? jawabnya: “Ya” lalu Nabi membolehkannya." ( HR. Ibnu Majah dan turmudzi).

2. Hadits Rasulullah Saw dari Aisyah.

“dari Aisyah bahwa Nabi Saw bersabda : “Sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling mudak maharnya” dan sabdanya pula "Perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya serta baik akhlaknya sedangkan perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya.”

2. Hadits Rasulullah Saw dari Ibnu Abbas.

Ibnu Abas meriwayatkan "bahwa Nabi Saw melarang Ali mengumpuli Fatimah sampai ia memberikan sesuatu kepadanya. Lalu jawabnya : “Saya tidak punya apa-apa”

Maka Rasulullah bersabda : “Dimanakah baju besi (hutaniyah) mu ?” lalu berikanlah barang itu kepada Fatimah." (HR. Abu Daud, Nasaa’I dan Hakim dan disahkan olehnya).

Sahabat bacaan madani, dari ayat diatas dapat di simpulkan bahwa memberikan mahar kepada para istri merupakan pemberian wajib, bukan sebagai pembelian atau sebagai ganti rugi. Dan kemudian apabila istri telah menerima maharnya dengan tanpa paksaan ataupun tipu muslihat lalu ia memberikan sebagian maharnya kepada suami maka bagi suami tersebut diperbolehkan menerimanya. Apabila sang istri ketika akan memberikan mahar tersebut karena malu atau takut pada suaminya maka bagi suami tidak halal untuk menerimanya.

Mahar yang dimaksudkan diatas ini hukumnya wajib diberikan kepada istri agar supaya menjadikan istri senang dan ridha atas pemberian suami terhadap dirinya. Bukan hanya itu, akan tetapi mahar juga diberikan supaya memperkuat hubungan serta menumbuhkan tali kasih sayang dan cinta mencintai.

Begitupun dengan hadits-hadits yang diatas menjelaskan bahwa dalam hal mahar, Islam tidak menetapkan jumlah besar kecilnya dikarenakan adanya perbedaaan kaya dan miskin, luas dan sempit rizki seseorang.

Oleh karena itu menurutnya dalam menyerahkan mahar berdasarkan kemampuannya masing-masing, atau keadaaan dan tradisi keluarganya. Semua nash yang menjelaskan tentang mahar ini menunjukan atas pentingnya nilai mahar bukan pada besar kecilnya jumlah mahar, jadi boleh saja memberi mahar dengan cincin besi, segantang kurma atau bahkan dengan beberapa ayat Al-Qur’an. Yang terpenting sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

3 komentar:

  1. ass.wr.wb..
    bagaimana dengan adat sebagian masyarakat Padang, yang perempuan justru memberikan uang (membayar) kepada yang laki2..?

    BalasHapus
  2. Informasi artikel ini sangat membantu....
    Terima Kasih

    https://anariasouvenir.com/

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.