Senin, 08 Januari 2018

Pengertian Hijab dan Macam-Macam Hijab dalam Ilmu Mawaris

Pengertian Hijab.
Hijab adalah penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan sama sekali ataupun pengurangan bagian harta warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat pertaliaannya (hubungannya) dengan orang yang meninggal.

Macam-Macam Hijab.
Oleh karena itu hijab ada dua macam.

1) Hijab hirman yaitu penghapusan seluruh bagian, karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan orang yang meninggal. Contoh cucu laki-laki dari anak laki-laki, tidak mendapat bagian selama ada anak laki-laki.

2) Hijab nuqshon yaitu pengurangan bagian dari harta warisan, karena ada ahli waris lain yang membersamai. Contoh : ibu mendapat 1/3 bagian, tetapi kala yang meninggal mempunyai anak atau cucu atau beberapa saudara, maka bagian ibu berubah menjadi 1/6.

Dengan demikian ada ahli waris yang terhalang (tidak mendapat bagian) yang disebut mahjub hirman, ada ahli waris yang hanya bergeser atau berkurang bagiannya yang disebut mahjub nuqshan. Ahli waris yang terakhir ini tidak akan terhalang meskipun semua ahli waris ada, mereka tetap akan mendapat bagian harta warisan meskipun dapat berkurang. Mereka adalah ahli waris dekat yang disebut al-aqrabun. Mereka terdiri dari : Suami atau istri, Anak laki-laki dan anak perempuan, Ayah dan ibu.

Ahli waris yang sama sekali tidak terḥijab atau terhalang adalah :
1) Anak laki-laki kandung.
2) Anak perempuan kandung.
3) Ayah.
4) Ibu.
5) Suami.
6) Istri.

Dan ahli waris yang kemungkinan bisa terhijab nuqṣān adalah : Ibu dapat terḥijab nuqsan oleh anak laki-laki, cucu laki-laki dan 2 orang saudara atau lebih baik laki-laki maupun perempuan baik sekandung maupun tidak.

Bapak dapat terhijab nuqsan oleh anak laki-laki dan cucu laki-laki.

Suami /istri dapat terhijab nuqsan oleh anak laki-laki dan cucu laki-laki.

Ahli waris yang dapat terhijab hirman.

Berikut di bawah ini ahli waris yang terhijab atau terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan yang meninggal. Mereka adalah:

1) Kakek (ayah dari ayah) terhijab/terhalang oleh ayah. Jika ayah masih hidup maka kakek tidak mendapat bagian.

2) Nenek (ibu dari ibu) terhijab /terhalang oleh ibu.

3) Nenek dari ayah, terhijab/terhalang oleh ayah dan juga oleh ibu.

4) Cucu dari anak laki-laki terhijab/terhalang oleh anak laki-laki.

5) Saudara kandung laki-laki terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.

b) cucu laki-laki dari anak laki-laki.

c) ayah.

6) saudara kandung perempuan terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.

b) ayah.

7) saudara ayah laki-laki dan perempuan terhijab/terhalang oleh :
a) anak laki-laki.

b) anak laki-laki dan anak laki-laki.

c) ayah.

d) saudara kandung laki-laki.

e) saudara kandung perempuan.

f) anak perempuan.

g) cucu perempuan.

8) saudara seibu laki-laki / perempuan terhijab/terhalang oleh:
a) anak laki-laki atau perempuan.

b) cucu laki-laki atau perempuan.

c) ayah d) kakek.

9) Anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki terhijab/terhalang oleh:

a) anak laki-laki.

b) cucu laki-laki.

c) ayah.

d) kakek.

e) saudara kandung laki-laki.

f) saudara seayah laki-laki.

10) Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah terhijab/terhalang oleh:.

a) anak laki-laki.

b) cucu laki-laki.

c) ayah d) kakek.

e) saudara kandung laki-laki.

f) saudara seayah laki-laki.

11) Paman (saudara laki-laki sekandung ayah) terhijab/terhalang oleh :

a) anak laki-laki.

b) cucu laki-laki.

c) ayah.

d) kakek.

e) saudara kandung laki-laki.

f) saudara seayah laki-laki.

12) Paman (saudara laki-laki sebapak ayah) terhijab/terhalang oleh :

a) anak laki-laki.

b) cucu laki-laki.

c) ayah.

d) kakek.

e) saudara kandung laki-laki.

f) saudara seayah laki-laki.

13) Anak laki-laki paman sekandung terhijab/terhalang oleh :

a) anak laki-laki.

b) cucu laki-laki.

c) ayah.

d) kakek.

e) saudara kandung laki-laki.

f) saudara seayah laki-laki.

14) Anak laki-laki paman seayah terhijab/terhalang oleh :

a) anak laki-laki.

b) cucu laki-laki.

c) ayah.

d) kakek.

e) saudara kandung laki-laki.

f) saudara seayah laki-laki.

15) Cucu perempuan dari anak laki-laki terhijab/terhalang oleh :

a) anak laki-laki.

b) dua orang perempuan jika cucu perempuan tersebut tidak bersaudara laki-laki yang menjadikan dia sebagai ashabah

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian hijab dan macam-macam hijab dalam ilmu mawaris. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.