Jumat, 13 September 2019

Bentuk-bentuk Tawasuth (Moderasi)| Tawasuth dalam Akidah, Syaria'ah, Akhlak dan Muamalah

a. Tawasuth dalam Akidah
Akidah merupakan sistem keimanan hamba secara total terhadap wujud sang pencipta berikut perangkat ajaran yang diturunkannya. Hal ini merupakan sebuah dimensi esoterik (Akidah) yang memuat aturan paling dasar menyangkut sistem keimanan dan kepercayaan seseorang terhadap entitas Allah Swt sebagai pencipta alam semesta. Lebih dari itu, pemaknaan iman secara benar dan tulus dalam Islam dimaksudkan untuk dapat menstimulasi sisi spiritualisme keagamaan paling asasi dalam wujud penghambaan dan pengabdian secara total kepada Allah Swt.

Untuk itu harus kita ketahui bahwa Akidah berasal dari akar kata bahasa arab I’tiqad yang berarti keyakinan atau kepercayaan. Akidah, denganbegitu, mengandung perangkat keimanan dan keyakinan akan adanya Sang Pencipta jagad raya dengan kekuasaan mutlak yang dimilikinya. Akidah pun dapat didiversifikasikan dalam empat istilah yaitu Akidah ketuhanan, Akidah Kenabian, Akidah Kerohanian, dan Akidah Kegaiban.

Akidah yang dimaksud di sini, sebagaimana yang dijelaskan oleh Mahmud Syaltut, adalah sesuatu yang menuntut keimanan yang disertai keraguan dan kesamaran, yang pertama kali didakwakan oleh Rasulullah, dan merupakan materi dakwah setiap rasul. Kemoderasian akidah Islam merupakan sebuah realita yang diakui oleh banyak pihak.

Akidah Islam memiliki ajaran-ajaran yang moderat. Ciri-ciri yang tampak adalah bahwa akidah Islam serasi dengan fitrah dan akal, mudah dan terang, tidak ada unsur kerancuan dan paradoksal, abadi, dan tidak betentangan dengan ilmu pengetahuan. Moderasi ajaranajarannya terlihat dalam pemaparan tentang pokok-pokok keimanan seperti ketuhanan, kenabian, malaikat, dan kitab suci. Pemaparannya berada di tengah-tengah anatara dua kutub ekstrim akidah Yahudi dan akidah Nasrani. Ini membuktikan dengan jelas bahwa akidah Islam adalah ajaran yang benar-benar bersumber dari Allah Swt.

b. Tawasuth dalam Syari'ah
Kata syariat mengandung pemaknaan beragam baik dari segi etimologi maupun terminologi. Makna etimologi syariat adalah tempat mengalirnya air atau sebuah jalan setapak menuju sumber air. Sedangkan menurut terminologinya secara luas, syariat bisa diidentikkan dengan ad-din (Islam) itu sendiri. Syariat adalah panduan hukum, baik menyangkut hubungan hamba dengan Tuhan maupun hubungan manusia dalam berinteraksi sosial sehari-hari.

Syariah terbagi menjadi dua macam, yaitu syariah dalam makna yang luas dan syariah dalam makna sempit. Syariah dalam makna luas, mencakup aspek akidah, akhlak, dan amaliah, yaitu mencakup keseluruhan norma agama Islam, yang meliputi seluruh askpek doctrinal dan aspek praktis. Adapun syariah dalam makna sempit merujuk kepada aspek praktis (amaliah) dari ajaran Islam, yang terdiri dari norma-norma yang mengatur tingkah laku konkret manusia seperti ibadah, nikah, jual beli, berperkara di pengadilan, dan lain-lain. Adapun untuk pembinaan syariah yang merupakan moderasi Islam sebagai berikut:

1) Tidak menyulitkan
Syariat Islam ditetapkan untuk memberi kemudahan kepada pemeluknya dan tidak mempersulit dalam pelaksanaannya, selama tidak mendatangkan mudarat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Hajj ayat 78:

هُوَ ٱجْتَبَىٰكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ

Artinya: Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama ....(Q.S Al-Hajj: 78)

Ayat tersebut menerangkapkan bahwa yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW, bukanlah agama yang sempit dan sulit tetapi adalah agama yang lapang dan tidak menimbulkan kesulitan kepada hamba yang melakukannya.

2) Menyedikitkan beban
Menyedikitkan beban itu merupakan sesuatu hal yang logis bagi tidak adanya kesulitan, karena didalamnya banyaknya beban berakibat menyempitkan. Orang yang menyibukkan diri terhadap Alal-Quran untuk meneliti perintah-perintah dan laranganlarangan yang ada di dalamnya, pasti dapat menerima terhadap kebenaran pokok ini, karena dengan melihatnya sedikit, memungkinkan untuk mengetahuinya dalam waktu sekilas dan muda mengamalkannya, tidak banyak perincian perinciannya, sehingga hal itu dapat menimbulkan kesulitan terhadap orang-orang yang mau berpegang dengan Al-Quran.

Sebagaimana kita ketahui bahwa keimanan manusia bisa bertambah dan bisa berkurang sewaktusewaktu. Selain itu, keimanan juga bermacam-macam kualitasnya dilihat dari sisi pengaruhnya terhadap kehidupan dalam keseharian. Meningkatnya keimanan dan meningkatkan kualitasnya terus-menerus merupakan salah satu rahasia keistiqamahan dalam ketaatan. Hanya dengan keyakinan atau keimananlah, manusia bisa memahami eksistensi Allah Swt dan kekuasaan-Nya

c. Tawasuth dalam Akhlak
Dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, tidak semua teman kita berasal dari agama yang sama. Adakalanya ia berasal dari agama lain. Dalam hal ini, Islam menggariskan akhlak bergaul dengan teman non Muslim. Agama memang tidak dapat dipaksakan kepada orang lain. Tiap-tiap orang mempunyai hak untuk memilih agama sesuai dengan keyakinannya. Allah swt berfirman dalam QS. Al-Kafirun (109): 6
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ
Artinya: “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (Q.S. AlKafirun: 6)

Akhlak di sini tidak hanya berlaku kepada teman yang berlainan agama, tetapi juga kepada teman yang berlainan kelompok, aliran, ataupun golongan tertentu. Dalam konteks ini, kita tetap dianjurkan bersikap toleran kepada mereka.

Ada enam hal yang merupakan pokok yang harus dijalankan setiap Muslim dalam kehidupan sehari-hari ketika berinteraksi dengan Muslim lainnya. Tujuan digariskannya interaksi antar Muslim ini tiada lain supaya hubungan mereka semakin terjalin dengan baik. Dengan begitu, kasih sayang, kedekatan, dan keakraban di antara mereka, akan saling terpancar. Seperti halnya sebagai berikut:

1) Menjenguk orang sakit
2) Mengucapkan salam dan membalasnya ketika mendapat ucapan salam
3) Mengantar jenazah
4) Memenuhi undangan
5) Mendoakan ketika bersin, dan
6) Memberikan nasihat ketika diminta

Jika tiap-tiap butir akhlak tersebut dipenuhi, maka itu sudah merupakan wujud penunaian terhadap hak-hak Muslim lainnya. Apabila tidak menghormati hak-hak Muslim lainnya, berarti tidak mempunyai kepedulian terhadap urusan mereka. Ia kehilangan sensitivitas terhadap mereka dan akhirnya menjadi acuh terhadap persoalan mereka.

Adapula akhlak terhadap non-Muslim, seorang filusuf Yunani yakni Aristoteles pun pernah mengeluarkan statmen bahwa, manusia adalah makhluk yang bermasyarakat, manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa berinteraksi dengan manusia lainnya. Interaksi dengan manusia lain merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dibantah. Sebab, tidak ada seorang manusia pun di dunia ini yang tidak memerlukan uluran tangan orang lain.

Dalam kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk, berinteraksi dengan berbagai kalangan merupakan suatu keniscayaan. Berinteraksi dengan mereka adalah wujud pengamalan terhadap silah persatuan rakyat Indonesia.

Ditinjau dari segi agama, kaum Muslimin menempati posisi mayoritas di Indonesia. Meskipun demikian, mereka tidak dapat lepas dari kebutuhan berinteraksi dengan pemeluk agama lain yang diakui di Indonesia.

Sebagai seorang Muslim, kita mesti memahami posisi kita dan posisi penganut agama di luar kita. Sahsah saja kita meyakini bahwa agama Islam adalah agama paling benar di sisi Allah.

Kita juga mencermati ketentuan Allah Swt tentang adanya pemeluk agama lain. Kita juga harus yakin bahwa Allah Swt sengaja menciptakan manusia dalam beragam agama. Artinya, keberadaan pemeluk agama lain merupakan kehendak dan hukum-Nya yang tidak dapat di ganggu gugat. Kalau saja Allah Swt berkahandak, niscaya Dia menjadikan umat manusia ini tergabung dalam satu agama. Tetapi bukan itu yang dikehendakinya. Dia berkehendak menciptakan manusia terbagi ke dalam banyak agama.

Kita dapat memahami bahwa ternyata keragaman agama yang di kehendaki Allah Swt mengandung banyak hikmah. Salah satunya adalah Allah Swt hendak menguji siapa di antara kita yang paling baik amal perbuatannya. Karena itu, Allah Swt memerintahkan kepada kita supaya berlomba-lomba dalam kebaikan. Sebab, hanya dia yang maha mengetahui kebenaran mutlak.

Bertolak pada ketentuan di atas, sangat jelas bagi kita bahwa plural isme agama adalah hukum Allah Swt yang terjabar di jagad raya ini, ragam agama yang membentang dari belahan dunia timur sampai barat merupakan wujud pengejawantahan hukumnya. Tujuan dari pluralism sendiri adalah agar manusia saling mengenal satu sama lain. Dengan keanekaragaman ini, Allah Swt tidak menginginkan manusia terlibat dalam ketegangan dan konflik. Hubungan yang harmonislah yang hendak dituju oleh agama, sebagaimana tersurat dalam firman Allah Swt sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal” (Q.S. Al-hujurat: 13).

d. Tawasuth dalam Mu'amalah
Jika dalam aspek aqa'idi dan ta'abbudi, Islam sudah menampilkan moderasi (tawasuth) nya, maka dalam aspek ta'ammuli, Islam juga menampilkan moderasinya, seperti dalam politik, ekonomi, sosial, dan pergaulan, baik nasional maupun internasinal. Moderasi (tawasuth) merupakan prinsip dalam ajaran Islam yang amat berlaitan dengan segala aspek, baik spiritual, maupun sosial. Berikut dikupas tentang tawasuth (moderasi) dalam bidang politik.

Adalah amat naif bila ada Negara tanpa pemimpin atau kepala Negara. Maka dalam Islam, kepala Negara atau kepala pemerintahan itu wajib adanya dan memiliki sikap kuat dan amanah. Para penguasa di Negara kita harus menyadari bahwa mereka hidup di tanah air Islam dan memerintah orang-orang yang mayoritas Islam. Adalah hak setiap bangsa untuk meliliki pemerintahanya yang menyeluruh. Hak mereka pula, memiliki undangundang dasar serta peraturan-peraturan yang menggambarkan tentang kepercayaan-kepercayaan, nilainilai, serta adat-istiadat.

Adapun mereka yang mengaku sebagai orang Islam, tetapi menolak hukum Islam, maka perbuatan mereka ini tidak dapat diterima oleh akal ataupun diridhai oleh suatu agama. Sebagian ada yang menolak agama secara terang terangan dan berseru agar orang mengikuti saja Timur dan Barat. Dia tidak ingin Islam memiliki ruangan apa pun untuk mengungkapkan tentang dirinya sendiri walaupun itu hanya berupa sudut kecil.

Diantara para penguasa itu ada pula yang mendakwakan sendirinya sebagai Muslim, namun Islamnya adalah dari hasil kerja akal sendiri, ilham hawa nafsunya, serta tipu daya setannya. Dia mau mengambil dari Islam hanya sesuatu yang disukainya, dan menolak segala yang tidak disenanginya. Di antara mereka ada pula yang mengimpor ideologi dan undang-undang asing, tetapi ia masih juga mau membiarkan sedikit ruang untuk Islam.

Bagaimanapun sudah tiba saatnya kini, bagi para penguasa kita untuk menyadari bahwa tidak ada kebebasan hakiki bagi rakyat dan tidak tidak ada kestabilan dalam masyarakat mereka, selain peraturan yang berasaskan Islam yang sudah pasti menyeluruh dalam pengambilan hukum. Selama penguasa tidak memberlakukan asas Islam dalam perundang-undangan Negara, dalam hal ini dapat melahirkan masyarakat yang berlebih-lebihan dan melampaui batas, baik dalam kaitan agama maupun bukan.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang bentuk-bentuk tawasuth (moderasi)| tawasuth dalam akidah, syari'ah, akhlak dan muamalah. Sumber Modul 4 Konsep Tawassuth, Tawazun dan Tasamuh dalam Al Quran Hadis PPG dalam Jabatan Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia JAKARTA 2019. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.