Jumat, 20 September 2019

Makna dan Konsep Tafsir Kontekstual


Kata “kontekstual” berasal dari “konteks” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung dua arti:

1) bagian sesuatu uraian atau kalimat yang dapat mendukung atau menambah kejelasan makna;
2) situasi yang ada hubungan dengan suatu kejadian.

Kedua arti ini dapat digunakan karena tidak terlepas istilah dalam kajian pemahaman tafsir kontekstual.

Dari sini pemahaman kontekstual atas Al-Quran adalah memahami makna ayat-ayat Al-Quran dengan memperhatikan dan mengkaji keterkaitannya dengan peristiwa atau situasi yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat tersebut, atau dengan kata lain, dengan memperhatikan dan mengkaji konteksnya. Dengan demikian asbab an-nuzul dalam kajian kontekstual dimaksud merupakan bagian yang paling penting. Tetapi kajian yang lebih luas tentang pemahaman kontekstual tidak hanya terbatas pada asbab an-nuzul dalam arti khusus seperti yang biasa dipahami, tetapi lebih luas dari itu meliputi: konteks sosio-historis di mana asbab an-nuzul merupakan bagian darinya. Dengan demikian, pemahaman kontekstual atas ayatayat Al-Quran berarti memahami Al-Quran berdasarkan kaitannya dengan peristiwa-peristiwa dan situasi ketika ayatayat diturunkan, dan kepada siapa serta tujuannya apa ayat tersebut diturunkan.

Untuk itulah Al-Quran berusaha didialogkan dengan realita zaman sekarang, melalui studi kontekstualitas Al-Quran. Sedangkan makna yang lebih luas lagi, studi tentang kontekstual Al-Quran adalah studi tentang peradaban yang didasarkan pada pendekatan sosio-historis. Adapun pemahaman sosio-historis dalam pendekatan kontekstual adalah pendekatan yang menekankan pentingnya memahamikondisi-kondisi aktual ketika Al-Quran dalam rangka menafsirkan pernyataan legal dan sosial ekonominya. Atau dengan kata lain, memahami Al-Quran dalam konteks kesejarahan dan harfiyah, lalu memproyeksikannya kepada situasi masa kini kemudian membawa fenomena-fenomena sosial ke dalam naungan-naungan tujuan Al-Quran.

Aplikasi pendekatan kesejarahan ini menekankan pentingnya perbedaan antar tujuan atau “ideal moral” Al-Quran dengan ketentuan legal spesifiknya. Ideal moral yang dituju Al Quran lebih pantas diterapkan ketimbang ketentuan legal spesifiknya. Jadi dalam kasus seperti perbudakan yang dituju Al-Quran adalah emansipasi budak. Sementara penerimaan Al Quran terhadap pranata tersebut secara legal, dikarenakan kemustahilan untuk menghapuskan seketika.

Pendekatan sejarah tersebut tidak bisa lepas dari asbab an-nuzulayat Al-Quran yang biasanya -walau tidak seluruhnya bersumber dari Sunnah, atsar ataupun dari tabi’in. Jadi, secara metodologis teknik ini termasuk kedalam metode tafsir bi alma’tsur. Hubungan teks dan konteks bersifat dialektis; teks menciptakan konteks, persis sebagaimana konteks menciptakan teks; sedangkan makna timbul dari keduanya. Upaya ke arah penafsiran kontekstual terhadap teks-teks Al-Quran pertama tama harus dimulai dengan menempatkan prinsip ketuhanan Tauhid. Di sinilah, maka ayat-ayat Al-Quran yang bermakna pesan-pesan yang bersifat universal ini harus menjadi dasar bagi seluruh cara pandang penafsiran kita terhadap teks-teks atau ayat-ayat Al-Quran.

Tafsir kontekstual secara sederhana adalah kegiatan untuk mengeksplansi firman Allah SWT dengan memperhatikan indikasi-indikasi dari susunan bahasa dan keterkaitan kata demi kata yang tersusun dalam kalimat serta memperhatikan pula penggunaan susunan bahasa itu oleh masyarakat, sesuai dengan dimensi ruang dan waktu. Sehingga tafsir jenis ini memiliki aneka ragam konteks, baik konteks bahasa, konteks waktu, konteks tempat, maupun konteks sosial budaya.

Dengan demikian, paling tidak terdapat dua hal yang perlu ditekankandalam proses tafsir kontekstual, yaitu: aspek kebahasaan, dan aspek ruang dan waktu; baik masa terciptanya teks pada suatu masyarakat atau lingkungan tertentu, maupun masa sekarang yang menjadi ruang dan waktu dari penafsir suatu teks.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang makna dan konsep tafsir kontekstual. Sumber Modul 4 Konsep Tawassuth, Tawazun dan Tasamuh dalam Al Quran Hadis PPG dalam Jabatan Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia JAKARTA 2019. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.