Sabtu, 19 Mei 2018

Syarat Wajib Memandikan Jenazah dan Orang yang Berhak Memandikan Jenazah

A. Syarat-syarat Wajib Memandikan Jenazah.
1. Jenazah itu orang muslim atau muslimah. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.

2. Badannya, anggota badannya masih ada sekalipun hanya sedikit atau sebagian saja.

3. Keadaan jasadnya masih utuh (belum rusak karena kematiannya sudah terlalu lama)

4. Jenazah itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela islam). Karena orang yang mati syahid seperti ini tidak boleh dimandikan. Hal sesuai dengan sabda Nabi Saw:

لا تغسلوهم فإن كل جرح أوكل دم يفوح مسكا يوم القيامة

Artinya: “Janganlah engkau memandikan mereka, karena setiap luka atau setiap darah (yang menetes) akan berbau wangi kelak di hari kiamat” (HR. Imam Ahmad)

B. Orang Yang Berhak Memandikan Jenazah.
1. Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.

2. Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya.

3. Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.

4. Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.

Kalau mayat anak laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu juga kalau mayat anak perempuan masih kecil, laki-laki boleh memandikannya.

C. Tata Cara Memandikan Jenazah.
Adapun langkah-langkah dalam memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, sarung tangan, dan peralatan lainnya.

2. Ruangan untuk memandikan jenazah, adalah ruangan yang terlindung dari pandangan orang banyak, dan yang berada pada ruangan itu hanyalah orang yang akan memandikan dan sanak famili yang termasuk muhrim.

3. Jenazah dibaringkan ditempat yang agak tinggi dan bersih, diselimuti dengan kain agar tidak terbuka/terlihat auratnya.

4. Setelah semuanya tersedia, jenazah diletakkan di tempat yang tertutup dan tinggi seperti dipan atau balai-balai. Cukup orang yang memandikan dan yang memandikan dan yang membantunya saja yang berada di tempat tersebut.

5. Jenazah diberikan pakaian basahan seperti sarung atau kain agar tetap tertutup auratnya dan mudah untuk memandikannya.

6. Memasang kain sarung tangan bagi yang memandikan, kemudian memulai membersihkan tubuh jenazah dari semua kotoran dan najis yang mungkin ada dan melekat pada anggota badan mayat, termasuk kotoran yang ada pada kuku tangan dan kaki. Untuk mengeluarkan kotoran dari rongga tubuhnya dapat dilakukan dengan cara menekan-nekan perutnya secara perlahan.

7. Disiram dengan air dingin. Kalau dianggap perlu boleh memakai air hangat untuk memudahkan dan mempecepat menghilangkan kotoran yang masih melekat pada badan mayat.

8. Selama membersihkan badannya, sebaiknya air terus dialirkan mulai dari bagian kepala ke bagian kaki.

9. Cara menyiramnya, dimuali dari lambung sebelah kanan, kemudian lambung sebelah kiri, terus ke punggung sampai keujung kedua kaki.

10. Setelah disiram merata keseluruh badan, kemudian memakai sabun mandi, digosok dengan pelan dan hati-hati. Kemudian disiram lagi dengan air bersih sampai bersih.

11. Rambut kepala dan sela-sela jari tangan dan kaki harus dibersihkan sampai benar-benar merata dan bersih.

12. Meratakan air keseluruh badan mayat, sedikitnya tiga kali atau lima kali atau kalau perlu lebih dari lima kali

13. Siraman terakhir dengan air bersih yang telah dicampuri oleh wangi-wangian, misalnya kapur barus dan sebagainya.

14. Setelah semua badannya dianggap bersih, yang terakhir adalah mayat diwudhukan dengan memenuhi rukun-rukun dan sunnah-sunnahnya wudhu. Niatnya sebaghai berikut:

نويت الوضء هذا الميت قرض الكفاية لله تعالى

15. Apa-apa yang tercabut atau lepas diwaktu dimandikan, seperti rambut dan sebagainya, hendaklah disimpan dan diletakkan di dalam kafan bersama dengan mayat itu.

Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang syarat-syarat wajib memandikan jenazah dan orang yang berhak memandikan jenazah. Sumber buku pendidikan agama Islam dan budi pekerti  Kelas XI SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu   www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.