Selasa, 19 Januari 2016

Hukum Shalat Berjamaah, Berimam Kepada Orang yang Senang Berbuat Dosa



Rasulullah SAW bersabda :

"Shalatnya seorang pria berjamaah pahalanya 25 derajat dibanding sendirian di rumah atau di pasar, yang demikian itu karena jika ia berwudhu dengan sempurna kemudian ia keluar rumah dengan satu tujuan shalat berjamaah di masjid, maka setiap langkahnya mengangkat satu derajat dan diampuni satu dosanya, dan selama ia di majelis shalat tanpa hadats didoakan para malaikat, “Ya Allah, ampunilah ia dan rahmatilah ia”, dan dianggap mengerjakan shalat sepanjang menunggu waktu shalat." (HR. Bukhari dan Muslim).

"Shalat Jamaah lebih utama dua puluh tujuh kali dibanding shalat sendiri" (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dari Hadits Rasulullah saw diatas jelas keuntungan bagi orang yang shalat berjamaah. Yang menjadi permasalahannya bolehkah atau sahkah berimam kepada orang yang senang berbuat dosa?

Jika ada orang yang dianggap fasik (yang senang berbuat dosa ) dan selama kefasikan yang dilakukanya tidak mengeluarkan dari Islam, maka kita boleh menjadi makmum di belakangnya. Rasulullah pernah berpesan kepada Abu Dzar, tentang para pemimpin yang jahat yang senang mengakhirkan shalat sehingga keluar batas waktunya:

"Kerjakanlah shalat pada waktunya. Jika kamu mendapatkan shalat bersama mereka maka shalatlah, karena shalat tersebut  bagimu di hitung sebagai shalat nafilah (tambahan buat kalian)." (HR.Muslim)
Hadis ini ditegaskan dengan hadis Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

"Para imam itu shalat bersama kalian, jika mereka benar maka pahala bagi kalian dan mereka . dan apabila mereka salah, maka kalian mendapatkan pahala sedangkan mereka mendapatkan dosa." (HR.Bukhari)

Ibnu hajar al-Asqalni menyebutkan bahwa yang di maksud mendapatkan pahala disini karena di kerjakan pada waktunya. Hadis ini juga di jadikan dalil landasan bolehnya bermakmum pada orang yang banyak dosa , karena sesungguhnya kesalahan  (dosa) imam tidak akan berdampak pada makmum apabila ia melaksanakan shalat dengan benar Az-Zuhri  berpendapat tidak ada masalah, jika shalat di belakang pelaku dosa, Jika memang itu di lakukan dalam keadaan darurat yang tidak ada selain dia.

Demikianlah sahabat madani tentang berimam dengan orang yang banyak berbuat dosa, kita boleh berimam kepada orang tersebut, tidak ada masalah. Karena kesalahan imam tidak berpengaruh terhadap makmum. Akan tetapi alangkah lebih bagusnya imam itu seorang yang betul-betul beriman dan bertaqwa kepada Allah swt. 

1 komentar:

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.