Minggu, 08 September 2019

Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Syari’at Islam

Hadis memiliki kedudukan yang sangat urgen bagi umat Islam. Hadis merupakan sumber hukum kedua dalam syari’at Islam atau sumber setelah Alquran. Yusuf Musa menyatakan sejak abad pertama seluruh umat Islam menempatkan hadis sebagai peringkat pertama sesudah Alquran dan sekaligus sebagai rujukan semua urusan keagamaan. Alquran akan sulit dipahami tanpa intervensi hadis, karena Alquran mayoritas bersifat mujmal (global), maka tidak mungkin menggunakan Alquran tanpa mengambil hadis sebagai landasan hukum dan pedoman hidup.

Ditinjau dari segi kekuatan di dalam penentuan hukum, otoritas Alquran lebih tinggi satu tingkat daripada otoritas Hadis, karena Alquran mempunyai kualitas qat’i baik secara global maupun terperinci. Sedangkan Hadis berkulitas qath’i secara global dan tidak secara terperinci artinya qat’i yang mutawatir dan zanni yang ahad. Sebagaimana pernyataan ‘Ajjaj al-Khatib, Alquran dan hadis merupakan dua sumber hukum Islam yang permanen.

Bahkan Abdul Karim Amrullah dengan tegas menyatakan sunnah adalah sumber sendiri dan berdiri sendiri. Kedudukan hadis yang demikian istimewa, telah benar-benar berkenan di hati umat Islam, artinya umat Islam menerima sebagai hukum atau ajaran Islam dari waktu ke waktu, dan hampir tidak ada yang mempersoalkannya, kecuali sekelompok kecil yang dikenal dengan sebutan ingkarussunnah yang menolak hadis sebagai sumber hukum, meskipun berbeda-beda penolakannya. Ada yang secara keseluruhan dan yang hadis ahad saja.

Kaitannya kedudukan Alquran dan Hadis merupakan sumber dalam syari’at Islam, juga keduanya sulit dipisahkan karena keduanya adalah wahyu, hanya saja Alquran merupakan wahyu matlu (wahyu yang dibacakan oleh Allah SWT, baik redaksi maupun maknanya, kepada Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa Arab) dan hadis wahyu ghoiru matlu (wahyu yang tidak dibacakan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW secara langsung, melainkan maknanya dari Allah dan lafalnya dari Nabi Muhammad Saw). Rasulullah saw adalah orang yang setiap perkataan dan perbuatannya menjadi pedoman bagi manusia. Karena itu beliau ma’shum (senantiasa mendapat petunjuk Allah SWT). Dengan demikian pada hakikatnya Sunnah Rasul adalah petunjuk yang juga berasal dari Allah. Kalau Al Qur’an merupakan petunjuk yang berupa kalimat-kalimat jadi, yang isi maupun redaksinya langsung diwahyukan Allah, maka Sunnah Rasul adalah petunjuk dari Allah yang di ilhamkan kepada beliau, kemudian beliau menyampaikannya kepada umat dengan cara beliau sendiri. Sebagaimana dalam Alquran Surat al-Nahl (16): 44:

بِٱلْبَيِّنَٰتِ وَٱلزُّبُرِ ۗ وَأَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

bilbayyinaati wazzuburi wa-anzalnaa ilayka dzdzikra litubayyina linnaasi maa nuzzila ilayhim wala'allahum yatafakkaruun

Artinya : "Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Alquran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan"

Ayat-ayat diatas menjelaskan bahwa sunnah/ hadis merupakan penjelasan Alquran. Sunnah itu diperintahkan oleh Allah untuk dijadikan sumber hukum dalam Islam. Dengan demikian, sunnah adalah menjelaskan Alquran, membatasi kemutlakannya dan mentakwilkan kesamarannya. Allah menetapkan bahwa seorang mukmin itu belum dapat dikategorikan beriman kepada Allah sebelum mereka mengikuti segala yang diputuskan oleh Rasulullah SAW dan dengan putusannya itu mereka merasa senang.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang kedudukan hadis sebagai sumber syari’at Islam. Sumber Modul 2 Konsep Dasar Ulumul Hadis PPG dalam Jabatan Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia JAKARTA 2019. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.